Kriminal
Alap-alap Burung Yang Selama Ini Resahkan Kicaumania Dibekuk Saat Tengah Sambangi Rumah Janda



Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Anggota Reskrim Polsek Semin menggerebek sebuah rumah di Padukuhan Karangpoh, Desa Semin, Kecamatan Semin pada Rabu (01/08/2018) siang kemarin. Seorang pria yang kemudian diketahui merupakan ECT (29) warga Warga Padukuhan Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diamankan polisi. ECT ditangkap lantaran kasus pencurian burung yang dilakukannya pada medio Juni 2018 silam.
Kapolsek Semin, AKP Sriyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Mahmet Ali Bahonar mengatakan, penangkapan ECT tersebut merupakan buntut dari laporan salah seorang warga, Suratno yang mengaku telah kehilangan dua ekor burung jenis Kenari dan Jalak Uren. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengorek informasi ke sejumlah pedagang burung di wilayah Semin.
"Kasus pencurian sudah terjadi sejak Juni lalu, akan tetapi korban melaporkannya baru kemarin (Rabu)," kata Mahmet kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (02/08/2018).
Ditambahkan Mahmet, berdasarkan penyelidikan kilat yang dilakukan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi penting yang mengarah kepada ECT sebagai pelaku pencurian tersebut. Dilanjutkan Mahmet, anggota pun kemudian dikerahkan untuk memburu ECT. Tak berselang lama, polisi mendapatkan informasi perihal keberadaan ECT.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, ECT kita tangkap saat tengah bertandang di rumah teman wanitanya, seorang janda di Karangpoh," kata Mahmet.
Pelaku yang ditangkap sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah petugas menunjukan barang bukti satu ekor burung yang sebelumnya telah diamankan, ia akhirnyatak lagi bisa berkelit dan mengakui semua perbuatannya.
"Saat kita lakukan pengembangan, kita juga mendapat informasi bahwa ECT juga melakukan pencurian burung Lovebird di daerah Munggur, Semin," jelas Mahmet.
Ditambahkannya, burung hasil pencurian kemudian dijual pelaku. Uang haram itu pun hanya ia gunakan untuk foya-foya bersama selingkuhannya.
"ECT ini sudah berkeluarga," imbuh dia.
Ditegaskan Mahmet, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Sementara, ECT disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
-
Sosial3 minggu yang lalu
Gilang dan Salma Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng Gunungkidul 2025
-
Sosial4 minggu yang lalu
Berkenalan dengan Ekawati Rahayu Putri, Calon Ketum HIPMI DIY yang Visioner
-
Sosial3 minggu yang lalu
Festival Umuk Kampung, Merayakan Kelestarian Kota dengan Merawat Tradisi
-
Olahraga9 jam yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kasus Kesehatan Mental Tinggi, Gunungkidul Kolaborasi dengan IPI untuk Penanganan dan Antisipasi
-
film3 minggu yang lalu
LSB PP Muhammadiyah Luncurkan Film “Djuanda: Pemersatu Laut Indonesia”
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kasus Antraks Kembali Ditemukan di Gunungkidul
-
Sosial2 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum1 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul