Kriminal
Edarkan Pil Koplo ke Kalangan Remaja Tanggung, Pemuda Asal Kepek Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pemuda bandar pil koplo, NAM (22) warga Padukuhan Trimulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari berhasil dibekuk polisi. Ironisnya, dalam aksinya, NAM selama ini mengincar kalangan para remaja Gunungkidul. Bersama dengan pelaku, polisi menyita puluhan butir pil jenis trihexypenidyl bersama sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan kali ini bermula ketika pada Kamis (19/04/2018) malam lalu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya pesta pil koplo di wilayah Karangasem, Kecamatan Paliyan. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan petugas guna melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan 4 remaja tanggung yaitu Ri (16), DBP (18), AFR (19), dan AS (17) keempatnya warga Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan.
“Mereka kita amankan dalam kondisi mabuk,” kata Tri, Minggu (22/04/2018) siang.
Keempat remaja tersebut kemudian diperiksa di Mapolres Gunungkidul. Dari keempatnya, didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkan dari seseorang benama NAM. Perburuan kemudian dilanjutkan dengan mengobok-obok wilayah Desa Kepek untuk mencari keberadaan NAM. Berselang beberapa waktu kemudian, pada Jumat (20/04/2018) dinihari, NAM akhirnya berhasil dibekuk tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan tersebut lantas diikuti dengan penggeledahan di rumah NAM. Pemuda tersebut akhirnya tak lagi bisa mengelak setelah polisi menemukan 12 butir pil trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam kamarnya. Turut pula disita uang tunai sejumlah Rp80.000 rupiah dari pelaku.
“Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil koplo,” imbuh Tri.
Menurut Tri, hingga saat ini, kepada NAM pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif. Hal ini dilakukan guna mengetahui jaringan yang dimiliki tersangka termasuk dari mana pil tersebut berasal maupun kepada siapa saja pil itu diedarkan.
Kepada NAM sendiri akan dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Dua Pencuri Ponsel Berhasil Dibekuk Petugas Pengamanan Daop 6 di Stasiun Brambanan