Connect with us

Uncategorized

Aliansi Masyarakat Peduli Bantul Laporkan Netralitas Pamong Desa di Kecamatan Dlingo Bantul dalam Pilkada 2024

Diterbitkan

pada

BDG

Jogja, (pidjar.com)–Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan beberapa oknum pamong desa Kecamatan Dlingo Bantul ke Bawaslu Bantul.

Dalam laporan yang disampaikan oleh jubir Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik Selasa (19/11/2024) lalu mereka melaporkan adanya beberapa oknum perangkat salah satu desa Kecamatan Dlingo Bantul yang dinilai tidak netral.

Oknum perangkat desa ini diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Hal ini tentu saja melanggar dari aturan yang berlaku bahwa pejabat desa harus menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak termasuk di Bantul

Dalam laporannya tersebut mereka melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada bawaslu. Dalam foto tersebut terdapat beberapa oknum pamong desa sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.

Berita Lainnya  Larangan Mudik, Pengusaha Hotel dan Restoran Tiarap Selama Libur Lebaran

“Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dan merespon laporan ini supaya meminimalisir terjadinya kegaduhan,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul (Bawaslu Bantul), Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Laporan itu sudah kami terima, kemudian akan kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil terpenuhi,” bebernya.

Didik menjelaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan semua syarat terpenuhi, pihaknya akan mengadakan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah pleno, kami akan melanjutkan dengan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, maupun saksi,” tambahnya.

Menurut Didik, kajian awal memerlukan waktu tiga hari untuk memeriksa keterpenuhan unsur formil dan materiil.

“Waktu tiga hari ini digunakan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Berita Lainnya  Prof. Sumaryanto Kembali Dilantik Jadi Rektor UNY, Ini Pesan Mendikti-Saintek

Setelah kajian selesai dan syarat-syarat terpenuhi, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan mengatur pemanggilan, baik pertama maupun kedua, sesuai kebutuhan,” ungkap Didik.

“Kami berkomitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini,” tegasnya

Praktisi Hukum Musthafa SH menambahkan ketidaknetralan aparat desa dalam Pilkada dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh beberapa oknum desa ini rentanmelanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.

“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.

Berita Lainnya  Perjalanan KA Taksaka Ditambah, Jadi KA Reguler Gapeka 2025

Ia juga menambahkan oknum perangkat desa ini juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 29 Huruf g dan h.

“Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas” tambahnya.

Selain itu mereka juga dapat dijerat oleh aturan lain lain yakni melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2)

“Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.”

Berdasarkan ketentuan UU ini, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bahkan bagi pasangan calon yang diuntungkan” tutupnya. (*)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler