Uncategorized
Aliansi Masyarakat Peduli Bantul Laporkan Netralitas Pamong Desa di Kecamatan Dlingo Bantul dalam Pilkada 2024






Jogja, (pidjar.com)–Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan beberapa oknum pamong desa Kecamatan Dlingo Bantul ke Bawaslu Bantul.
Dalam laporan yang disampaikan oleh jubir Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik Selasa (19/11/2024) lalu mereka melaporkan adanya beberapa oknum perangkat salah satu desa Kecamatan Dlingo Bantul yang dinilai tidak netral.
Oknum perangkat desa ini diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Hal ini tentu saja melanggar dari aturan yang berlaku bahwa pejabat desa harus menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak termasuk di Bantul
Dalam laporannya tersebut mereka melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada bawaslu. Dalam foto tersebut terdapat beberapa oknum pamong desa sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.
“Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dan merespon laporan ini supaya meminimalisir terjadinya kegaduhan,” bebernya.







Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul (Bawaslu Bantul), Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Laporan itu sudah kami terima, kemudian akan kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil terpenuhi,” bebernya.
Didik menjelaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan semua syarat terpenuhi, pihaknya akan mengadakan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah pleno, kami akan melanjutkan dengan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, maupun saksi,” tambahnya.
Menurut Didik, kajian awal memerlukan waktu tiga hari untuk memeriksa keterpenuhan unsur formil dan materiil.
“Waktu tiga hari ini digunakan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Setelah kajian selesai dan syarat-syarat terpenuhi, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan mengatur pemanggilan, baik pertama maupun kedua, sesuai kebutuhan,” ungkap Didik.
“Kami berkomitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini,” tegasnya
Praktisi Hukum Musthafa SH menambahkan ketidaknetralan aparat desa dalam Pilkada dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh beberapa oknum desa ini rentanmelanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.
“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.
Ia juga menambahkan oknum perangkat desa ini juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 29 Huruf g dan h.
“Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas” tambahnya.
Selain itu mereka juga dapat dijerat oleh aturan lain lain yakni melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2)
“Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.”
Berdasarkan ketentuan UU ini, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bahkan bagi pasangan calon yang diuntungkan” tutupnya. (*)
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks