fbpx
Connect with us

Sosial

Apresiasi UU Perkawinan Anyar, Kemenag Gunungkidul: Dalam Kehidupan Pernikahan, Cinta Saja Tidak Cukup

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Revisi Undang-undang (UU) Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh DPR tentang perubahan batas minimal usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun telah disahkan sejak beberapa waktu lalu. Diberlakukannya UU ini diperkirakan akan berdampak positif, terutama dalam hal pencegahan pernikahan dini. Adanya UU tersebut diprediksi dapat menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Seksi Binmas Kantor Kementerian Agama, Supriyanto mengatakan, angka pernikahan dini di Kabupaten Gunungkidul selama empat tahun belakangan ini sebenarnya sudah cenderung menurun. Bahkan saat ini, masyarakat di Kabupaten Gunungkidul yang mengajukan dispensasi nikah hanya 0,8%.

“Tentu saja kami menyambut positif adanya revisi UU perkawinan, banyak hal yang mempengaruhi psikis seorang anak jika menikah muda,” ujar dia kepada pidjar.com, Senin (30/09/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam UU Pernikahan sebelumnya, batas usia pernikahan yakni untuk perempuan 16 tahun sementara untuk laki-laki 19 tahun. Sedangkan saat ini, batas usia untuk perempuan adalah 19 tahun. Penambahan batas usia menikah ini sendiri disebutnya sangat positif. Hal ini lantaran usia 16 tahun untuk wanita masih terlalu kecil untuk menikah, baik secara fisik maupun psikologis dan sosial.

“Usia dengan psikis matang untuk perkawinan paling tidak ya 20 tahunan, di usia tersebut seseorang lebih matang, bisa memikirkan bahwa dalam rumah tangga cinta saja tidak cukup,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan ke depan akan berdampak pada ketahanan keluarga. Sehingga salah satu dampak positif lainnya adalah menurunnya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul.

Berita Lainnya  Nyebrang Jalan, Bocah 4 Tahun Tertabrak Motor

“Faktor usia memang sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati menambahkan, Gunungkidul saat ini telah memiliki Perbup nomor 36 tahun 2015 tentang pernikahan anak usia dini. Sehingga adanya revisi UU Perkawinan tentu saja sangat relevan dengan Perbup yang ada.

“Selain itu kami juga mengeluarkan inovasi program seperti Koordinator UPT Puskesmas Gedangsari II yang menginiasasi gerakan ayo tunda usia menikah cegah stunting atau singkatan Ayunda Simenik sego seceting di Kecamatan Gedangsari untuk mencegah pernikahan dini,” kata dia beberapa waktu yang lalu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler