Connect with us

Budaya

Bujuk Rayu Kolektor Tak Membuat Surahmi Tergiur Jual Rumah Kuno Berusia 101 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rumah kuno berusia ratusan tahun masih berdiri kokoh di Padukuhan Karanganom 2, Desa Ngawis, Kecamatan Karangmojo. Rumah kayu berjenis Joglo ini enggan dijual oleh pewarisnya meski telah beberapa kali mendapat bujuk rayu dari para kolektor barang kuno asal luar daerah Gunungkidul.

Perawat rumah tersebut, Surahmi menceritakan, bangunan itu didirikan oleh kakeknya bernama Tanurejo tahun 1918 silam. Saat itu kakeknya merupakan kawituwo atau Perangkat Desa Ngawis. Oleh Tanurejo diwariskan ke Suwito Rejo yang tak lain ayahnya Surahmi.

Rumah itu, terdiri dari beberapa bagian. Diantaranya, teras, pendopo, pringgitan, tiga sentong dan gandok kiwo. Untuk gandok tengen sudah tidak ada lagi. Sementara gebyok masih asli, dan bagian depan sudah diganti kaca.

Berita Lainnya  Ditengah Pandemi Corona, Sejumlah Tradisi Berlangsung Sederhana

“Sekitar tahun 1940an dulu dipakai untuk Sekolah Rakyat,” katanya, Senin (26/8/2019). 

Ia menceritakan, dalam perawatan rumah kuno ini tidaklah menjadi kendala bagi dirinya. Menurutnya, perawatan yang diberikan cukup dibersihkan setiap hari.

“Untuk perawatan tahun kemarin ganti usuk (rusuk) atap bangunan,” ujar dia.

Dirinya mengaku, dalam beberapa tahun terakhir banyak kolektor yang mendatangi dirinya untuk menanyakan sekaligus berniat membeli rumah tersebut. Meski tidak menyebut nominal, namun Surahmi selalu menolak tawarannya.

“Ketika ada orang yang datang mau membeli, saya bilang tidak dijual. Sudah dua-tiga kali orang datang mau tawar dengan merayu rayu,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) BPCB Daerah Istimewa Yogyakarta, Wiwit Kasiyati mengatakan rumah Joglo ini, sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari BPCB DIY, setelah melalui proses seleksi.

“Setiap tahun kami anggarkan untuk sepuluh pelestari cagar budaya,” ucapnya.

Dia megatakan, pemberian kompensasi ini diharapkan pemilik rumah ikut melestarikan bangunan miliknya. Dengan tujuan tidak mudah dijual ke orang lain. Serta menjadi contoh bagi para pemilik bangunan tradisional lainnya.

Berita Lainnya  Pesona Grebek Bakda Mangiran Bawa Kontingen Bantul Jadi Jawara Festival Upacara Adat DIY 2019

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Agus Kamtono menambahkan, pihaknya terus berupaya agar bangunan bersejarah tidak dijual. Salah satunya dengan memberikan bantuan perawatan kepada rumah tradisional yang masuk dalam kategori cagar budaya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler