fbpx
Connect with us

Uncategorized

Beraksi di Sejumlah Tempat, Maling Spesialis Motor Diringkus Petugas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah barang curian. Pelaku telah melancarkan aksinya sejak bulan Desember 2023 hingga Februari 2023, para pelaku setidaknya sudah membawa kabur empat unit sepeda motor.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan para pelaku selama periode bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 sudah beraksi di tiga lokasi di Gunungkidul. Adapun para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya P (45) warga asal Wonogiri yang berperan sebagai penadah, S (42) warga Kapanewon Karangmojo dan M (37) warga asal Kendal yang berperan sebagai pengambil sepeda motor.

“Mereka beraksi di tiga lokasi yaitu Ponjong, Rongkop, dan Karangmojo,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri.

Berita Lainnya  Enam Fakta Tentang Penyakit Flu

Para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar yang sepi dengan menggunakan kunci T serta kunci magnet.

Dalam proses penangkapan, jajaran kepolisian terlebih dahulu mengamankan P du wilayah Selogiri, Wonogiri. Dari keterangan P, diperoleh informasi jika pelaku lainnya yaitu M dan S sedang berapa di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Pihak kepolisian kemudian memburu M dan S ke Pekalongan, namun tiba-tiba diperoleh jika keduanya sedang menuju ke Magelang kemudian menuju ke Jakarta.

“Personil kepolisian sempat kejar-kejaran dengan pelaku, akhirnya pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap di wilayah Batang untuk kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, S mendapatkan peralatan kunci T dengan cara membeli dari wilayah Jakarta. Selain itu ia juga terlebih dahulu mempelajari proses membuka kunci sepeda motor dengan peralatan tersebut.

Berita Lainnya  Klaim Kasus Hukum Yang Menjerat Ketua DPC Tak Pengaruhi Elektabilitas, Gerindra Gunungkidul Tetap Yakin Menangkan Pemilu 2019

Akibat aksinya itu, S dan M dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Barang bukti yang kami dapatkan yaitu sepeda motor hasil pencurian, tiga ponsel, satu rumah kunci motor, satu mobil, serta peralatan membuka kunci,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler