Hukum
Berkas Lengkap, Lurah Baleharjo Ditahan Kejari Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Balai Desa Baleharjo memasuki babak baru. Lurah Baleharjo, Ag yang ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2019 lalu akhirnya ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Rabu (29/07/2020) siang tadi. Yang bersangkutan ditahan usai memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Setelah melalui sejumlah serangkaian pemeriksaan kesehatan, Ag kemudian di bawa ke LP Wirogunan untuk menjalani proses lanjutan.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Gunungkiudl sendiri, sejak pagi yang bersangkutan telah datang ke kantor Kejaksaan didampingi dengan istri, keluarga dan kuasa hukumnya. Untuk proses pemeriksaan kelengkapan berkas tersendiri tergolong cukup lama. Di luar kantor kejaksaan sendiri terdapat beberapa warga Baleharjo yang ikut menunggui proses ini.
Pada siang harinya, Ag yang didampingi sejumlah petugas, tokoh masyarakat dan kuasa hukum kemdian keluar dari ruangan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Tangisan keluarga saat itu juga pecah melihat Ag akan dibawa ke LP Wirogunan. Ia ditahan di LP tersebut sembari menunggu proses lanjutan di pengadilan.
“Saya sudah menyumbang 2 miliar untuk negara, tapi hari ini saya didzolimi oleh negara. Terimakasih teman-teman,” kata Ag usai memeluk istrinya sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke LP Wirogunan.
Sebagaimana diketahui, pembangunan balai desa Baleharjo sendiri memang sejak beberapa tahun lalu menjadi perbincangan banyak orang. Beberapa tahun yang lalu, dugaan kasus korupsi ini dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dari situ pemeriksaan terus berlanjut, tim ahli juga diturunkan untuk menghitung kemungkinan kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan dan kajian, diketahui terjadi penyimpangan. Hingga pada Agustus 2019 lalu, Ag ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan balai desa ini. Dari kejaksaan sediri juga melakukan pengejaran terhadap kontraktor yang menjadi rekanan pembangunan Balai Desa Baleharjo, namun demikian saat ini masih terus dalam pendalaman.
“Jadi ini tahap dua. Yang bersangkutan kami eksekusi terlebih dahulu sembari menunggu proses lanjutan dari Pengadilan,” jelas Kepala Kejakasaan Negeri Gunungkidul, Koswara.
Adapun bedasarkan dari hitungan tim, untuk kerugian negera sendiri dalam kasus ini mencapai 350 juta rupiah. Kasus korupsi ini berkaitan dengan spesifik bangunan yang tidak sesuai .
“Jadi tidak ada kendala mengenai proses selama ini. Kasus ini merupakan kasus lama kemudian kami selesaikan dan hari ini sudah dilakukan penahanan,” imbuh dia.
“Untuk kontraktor sendiri juga sama. Karena ada kerjasama dan keterlibatan,” tambahnya.
Sementara itu kuasa Hukum Ag, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada Lurah Baleharjo ini. Sebenarnya dari pihak keluarga sendiri telah memohon untuk penangguhan, namun dari intansi Kejari Gunungkidul tetap memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Dibantu tokoh masyarakat kita upayakan yang terbaik. Mbah lurah ini sangat dicintai oleh warganya,” ujar Kunto.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum1 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat