fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Bersiaplah, Tarif Parkir Sepeda Motor Naik Menjadi Rp 1.000

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Peraturan Daerah (Perda) baru tentang perparkiran pada tahun 2018 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Perda tersebut merupakan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, dan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Penetapan itu sendiri disegerakan lantaran dilandasi oleh beberapa hal yang dinilai begitu penting untuk kemajuan daerah.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub), Gunungkidul, Ely Siswanta mengatakan, penetapan Perda ini dianggap menjadi langkah untuk mengikuti perkembangan Gunungkidul yang kian melejit. Perubahan sendiri mencakup masalah besaran tarif, kemudian terkait pengelolaan.

Berita Lainnya  Program Pengentasan Kemiskinan Diklaim Sukses, Warga Miskin di Gunungkidul Tinggal 17,12 %

“Lalu ada beberapa lokasi yang sebelumnya belum masuk dalam Perda, kan sudah ada perkembangan zaman. Nantinya kan ke Perbup (Peraturan Bupati), kami koordinasi dengan Dinas Pariwisata juga, karena ada di kawasan wisata,” ujar Ely, Senin (03/12/2018).

Ely mencontohkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk roda dua. Pun demikian dengan kendaraan roda lebih dari dua.

“Jadi Rp 1.000 (kendaraan roda dua) untuk mobil menjadi Rp 2.000,” kata dia.

Namun demikian, hal tersebut belum tentu bisa diterapkan pada tahun ini. Sebab masih menunggu evaluasi, dan nantinya tetap mengacu pada terbitnya Perbup.

“Sebenarnya dewan yang berwenang berbicara Perda ini. Kami pelaksana, lihat nanti amanat Perbup seperti apa, karena perparkiran tidak hanya menyentuh kami,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengelola parkir, Ervan Bambang mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti Perda yang ada. Meskipun demikian, jikapun saat ini pengenaan tarif sebesar Rp 1.000 telah dilakukan, ia berharap kedepan tidak ada kenaikan lagi.

Berita Lainnya  Gelombang Ketiga Kartu Pra Kerja, Pelaku Wisata Gunungkidul Masih Kesulitan Daftar

“Kita sesuai perda saja, kalau Rp 1.000 ya segitu saja. Tidak ada kenaikan,” kata dia.

Ervan mengaku, terkait banyaknya keluhan petugas parkir kurang ramah juga masih menjadi evaluasi. Dia bersama rekan seprofesi akan terus berbenah demi pelayanan terbaik bagi pengendara. Tentunya kenaikan tariff parkir akan lebih mulus jika diimbangi pelayanan memuaskan.

“Pelayanan tentu akan kami tingkatkan, karena kami juga hanya menyediakan jasa, ya tentu servis merupakan hal yang penting,” imbuhnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler