Pemerintahan
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Pemda DIY beberapa hari lalu. UMK Gunungkidul 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,77 persen dari besaran UMK 2023 lalu. Dimana saat ini menyentuh angka Rp 2.188.042, jumlah ini pun terendah se-DIY.
Adapun UMK 2024 di masing-masing kabupaten dan kota yaitu, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 168.221,49 atau sebesar 7,24 persen menjadi Rp 2.492.997,00; Kabupaten Sleman naik Rp 156.457,17 atau 7,25 persen menjadi Rp 2.315.976,39; Kabupaten Bantul naik Rp 150.024,18 atau 7,26 persen menjadi Rp 2.216.463; Kabupaten Kulon Progo naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen menjadi Rp 2.207.736,95; Kabupaten Gunungkidul naik Rp 138.815 atau 6,77 persen Rp 2.188.042,00.
Dengan demikian, kenaikan UMK Gunungkidul masih menjadi yang terendah. Pun demikian dengan besarannya pun juga terendah se -DIY. Adapun penetapan ini bedasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan terhitung sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan, usai penetapan UMK beberapa waktu lalu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan SK Gubernur berkaitan dengan UMK. Adapun untuk besaran upah ini wajib di terapkan pada 2024 mendatang.
“Di Gunungkidul perusahaan menengah ke atas semua telah melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Supartono.







Ia juga mengatakan, perusahaan dengan aset di bawah 5 miliar atau omzet di bawah 15 miliar pertahun diterapkan pengecualian penerapan UMK. Namun tentunya dengan kesepakatan yang ada dan terus dilakukan monitoring oleh dinas.
“Setelah itu melakukan monitoring pemberlakuanya di perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, nilai kenaikan UMK Gunungkidul 2024 dirasa masih kurang. Sebagaimana diketahui, pada proses pengusulan KSPSI mengusulkan adanya kenaikan 10 persen atau menjad Rp 2,3 juta.
“Ya masih belum sesuai dengan usulan dari serikat pekerja. Kami berharap kedepannya perusahaan menaati dan menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Budiyono.