Pemerintahan
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Pemda DIY beberapa hari lalu. UMK Gunungkidul 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,77 persen dari besaran UMK 2023 lalu. Dimana saat ini menyentuh angka Rp 2.188.042, jumlah ini pun terendah se-DIY.
Adapun UMK 2024 di masing-masing kabupaten dan kota yaitu, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 168.221,49 atau sebesar 7,24 persen menjadi Rp 2.492.997,00; Kabupaten Sleman naik Rp 156.457,17 atau 7,25 persen menjadi Rp 2.315.976,39; Kabupaten Bantul naik Rp 150.024,18 atau 7,26 persen menjadi Rp 2.216.463; Kabupaten Kulon Progo naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen menjadi Rp 2.207.736,95; Kabupaten Gunungkidul naik Rp 138.815 atau 6,77 persen Rp 2.188.042,00.
Dengan demikian, kenaikan UMK Gunungkidul masih menjadi yang terendah. Pun demikian dengan besarannya pun juga terendah se -DIY. Adapun penetapan ini bedasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan terhitung sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan, usai penetapan UMK beberapa waktu lalu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan SK Gubernur berkaitan dengan UMK. Adapun untuk besaran upah ini wajib di terapkan pada 2024 mendatang.
“Di Gunungkidul perusahaan menengah ke atas semua telah melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Supartono.

Ia juga mengatakan, perusahaan dengan aset di bawah 5 miliar atau omzet di bawah 15 miliar pertahun diterapkan pengecualian penerapan UMK. Namun tentunya dengan kesepakatan yang ada dan terus dilakukan monitoring oleh dinas.
“Setelah itu melakukan monitoring pemberlakuanya di perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, nilai kenaikan UMK Gunungkidul 2024 dirasa masih kurang. Sebagaimana diketahui, pada proses pengusulan KSPSI mengusulkan adanya kenaikan 10 persen atau menjad Rp 2,3 juta.
“Ya masih belum sesuai dengan usulan dari serikat pekerja. Kami berharap kedepannya perusahaan menaati dan menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Budiyono.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
