Pemerintahan
Banyak Nelayan Gunungkidul Belum Kantongi Nomor Induk Berusaha, Dinas Diminta Segera Tanggap Kendala
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor kelautan dinilai masih minim. Bagi nelayan, sebetulnya NIB merupakan syarat wajib perizinan operasi kapal serta penangkapan ikan di wilayah Gunungkidul.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, mengatakan dari data yang ia miliki terdapat sekitar 2.200 nelayan yang bergabung menjadi anggota HSNI. Untuk kepemilikan NIB bagi nelayan ia mengatakan jika saat ini sebagian besar nelayan belum memiliki NIB, tercatat baru sekitar 700 nelayan yang sudah mempunyai NIB.
Dikatakannya, salah satu kendala yang dihadapu nelayan dalam membuat NIB ialah susahnya sinyal internet di wilayah pesisir Gunungkidul. Ketika sinyal internet tidak stabil, seringkali nelayan harus mengulng dari awal dalam mengurus NIB secara online.
“Selain itu sebagian nelayan juga belum mempunyai handphone yang memadai untuk mengurus NIB secara online, para nelayan juga masih banyak yang belum pakai android,” ungkapnya.
Ia berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul dapat merespon kendala yang dialami oleh nelayan dalam mengurus NIB. Menurutnya dinas dapat memfasilitasI nelayan dalam mengurus NIB hingga izinnya diterbitkan.

“Kami juga mendorong agar nelayan punya NIB, tapi kami harap dinas bisa memfasilitasi kami misalnya melalui tenaga penyuluh di lapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi membenarkan hal tersebut. Dari data yang ia miliki, jumlah nelayan yang beroperasi di Gunungkidul mencapai 1.629 orang. Dari jumlah itu baru sekitar 87 nelayan yang mempunyai NIB. Namun demikian angka kepemilikan NIB di lapangan menurutnya dapat lebih banyak karena saat ini kepengurusan NIB dilakukan secara mandiri oleh nelayan melalui sistem OSS milik Pemerintah Pusat.
Kepemilikan NIB bagi nelayan sifatnya sangat penting karena menjadi syarat utama pengurusan izin operasional kapal dan penangkapan ikan, termasuk juga untuk mendapatkan rekomendasi penangkapan benih lobster di perairan Gunungkidul.
“Syarat mendapatkan rekomendasi penangkapan benih lobster itu kan memiliki NIB, tapi ternyata ada juga yang mau mengurus itu baru mau membuat NIB,” jelasnya.
Disebutnya kepengurusan NIB bagi nelayan sangatlah mudah, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi nelayan untuk tidak memiliki NIB.
“Tentu hukumnya wajib, kalau tifak punya NIB juga akan susah mengurus izin lainnya. Padahal cukup dengan NPWP dan KTP nelayan bisa mengurusnya secara online,” kata Wahid.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
