Pemerintahan
Banyak Nelayan Gunungkidul Belum Kantongi Nomor Induk Berusaha, Dinas Diminta Segera Tanggap Kendala





Wonosari,(pidjar.com)– Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor kelautan dinilai masih minim. Bagi nelayan, sebetulnya NIB merupakan syarat wajib perizinan operasi kapal serta penangkapan ikan di wilayah Gunungkidul.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, mengatakan dari data yang ia miliki terdapat sekitar 2.200 nelayan yang bergabung menjadi anggota HSNI. Untuk kepemilikan NIB bagi nelayan ia mengatakan jika saat ini sebagian besar nelayan belum memiliki NIB, tercatat baru sekitar 700 nelayan yang sudah mempunyai NIB.
Dikatakannya, salah satu kendala yang dihadapu nelayan dalam membuat NIB ialah susahnya sinyal internet di wilayah pesisir Gunungkidul. Ketika sinyal internet tidak stabil, seringkali nelayan harus mengulng dari awal dalam mengurus NIB secara online.
“Selain itu sebagian nelayan juga belum mempunyai handphone yang memadai untuk mengurus NIB secara online, para nelayan juga masih banyak yang belum pakai android,” ungkapnya.
Ia berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul dapat merespon kendala yang dialami oleh nelayan dalam mengurus NIB. Menurutnya dinas dapat memfasilitasI nelayan dalam mengurus NIB hingga izinnya diterbitkan.





“Kami juga mendorong agar nelayan punya NIB, tapi kami harap dinas bisa memfasilitasi kami misalnya melalui tenaga penyuluh di lapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi membenarkan hal tersebut. Dari data yang ia miliki, jumlah nelayan yang beroperasi di Gunungkidul mencapai 1.629 orang. Dari jumlah itu baru sekitar 87 nelayan yang mempunyai NIB. Namun demikian angka kepemilikan NIB di lapangan menurutnya dapat lebih banyak karena saat ini kepengurusan NIB dilakukan secara mandiri oleh nelayan melalui sistem OSS milik Pemerintah Pusat.
Kepemilikan NIB bagi nelayan sifatnya sangat penting karena menjadi syarat utama pengurusan izin operasional kapal dan penangkapan ikan, termasuk juga untuk mendapatkan rekomendasi penangkapan benih lobster di perairan Gunungkidul.
“Syarat mendapatkan rekomendasi penangkapan benih lobster itu kan memiliki NIB, tapi ternyata ada juga yang mau mengurus itu baru mau membuat NIB,” jelasnya.
Disebutnya kepengurusan NIB bagi nelayan sangatlah mudah, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi nelayan untuk tidak memiliki NIB.
“Tentu hukumnya wajib, kalau tifak punya NIB juga akan susah mengurus izin lainnya. Padahal cukup dengan NPWP dan KTP nelayan bisa mengurusnya secara online,” kata Wahid.

-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar Disdik Gunungkidul, Polda DIY Turun Tangan
-
Sosial2 hari yang lalu
Sudah Diresmikan Prabowo Subianto, Bantuan Sumur Bor Tak Keluar Air
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Sosial2 minggu yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gerayangi Pelayan Restoran, Oknum Dukuh Digerudug Warga
-
Sosial3 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum2 minggu yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga