Pemerintahan
Banyak Nelayan Gunungkidul Belum Kantongi Nomor Induk Berusaha, Dinas Diminta Segera Tanggap Kendala
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor kelautan dinilai masih minim. Bagi nelayan, sebetulnya NIB merupakan syarat wajib perizinan operasi kapal serta penangkapan ikan di wilayah Gunungkidul.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, mengatakan dari data yang ia miliki terdapat sekitar 2.200 nelayan yang bergabung menjadi anggota HSNI. Untuk kepemilikan NIB bagi nelayan ia mengatakan jika saat ini sebagian besar nelayan belum memiliki NIB, tercatat baru sekitar 700 nelayan yang sudah mempunyai NIB.
Dikatakannya, salah satu kendala yang dihadapu nelayan dalam membuat NIB ialah susahnya sinyal internet di wilayah pesisir Gunungkidul. Ketika sinyal internet tidak stabil, seringkali nelayan harus mengulng dari awal dalam mengurus NIB secara online.
“Selain itu sebagian nelayan juga belum mempunyai handphone yang memadai untuk mengurus NIB secara online, para nelayan juga masih banyak yang belum pakai android,” ungkapnya.
Ia berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul dapat merespon kendala yang dialami oleh nelayan dalam mengurus NIB. Menurutnya dinas dapat memfasilitasI nelayan dalam mengurus NIB hingga izinnya diterbitkan.

“Kami juga mendorong agar nelayan punya NIB, tapi kami harap dinas bisa memfasilitasi kami misalnya melalui tenaga penyuluh di lapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi membenarkan hal tersebut. Dari data yang ia miliki, jumlah nelayan yang beroperasi di Gunungkidul mencapai 1.629 orang. Dari jumlah itu baru sekitar 87 nelayan yang mempunyai NIB. Namun demikian angka kepemilikan NIB di lapangan menurutnya dapat lebih banyak karena saat ini kepengurusan NIB dilakukan secara mandiri oleh nelayan melalui sistem OSS milik Pemerintah Pusat.
Kepemilikan NIB bagi nelayan sifatnya sangat penting karena menjadi syarat utama pengurusan izin operasional kapal dan penangkapan ikan, termasuk juga untuk mendapatkan rekomendasi penangkapan benih lobster di perairan Gunungkidul.
“Syarat mendapatkan rekomendasi penangkapan benih lobster itu kan memiliki NIB, tapi ternyata ada juga yang mau mengurus itu baru mau membuat NIB,” jelasnya.
Disebutnya kepengurusan NIB bagi nelayan sangatlah mudah, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi nelayan untuk tidak memiliki NIB.
“Tentu hukumnya wajib, kalau tifak punya NIB juga akan susah mengurus izin lainnya. Padahal cukup dengan NPWP dan KTP nelayan bisa mengurusnya secara online,” kata Wahid.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
