Pemerintahan
BLT Dana Desa Resmi Diperpanjang 3 Bulan, Pemerintah Kalurahan Boleh Revisi Penerima






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rencana Pemerintah Pusat untuk memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat selama tiga bulan ke depan telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul saat ini telah mengeluarkan surat mengenai tindak lanjut PMK nomor 50 dan Permendes nomor 7.
Adapun semula, BLT Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan, yakni bulan April, Mei, dan Juni sebesar 600 ribu rupiah. Berdasarkan adanya aturan baru itu menyebutkan, pemberian bantuan diperpanjang selama tiga bulan lagi. Periode kedua ini akan diberikan pada bulan Juli, Agustus, dan September. Namun begitu, besaran bantuan sendiri berbeda dibandingkan dengan sebelumnya yakni hanya 300 ribu rupiah.
Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sudjoko melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Subiyantoro menjelaskan, surat rekomendasi dari Kepala Dinas telah ditandatangani. Kemudian, surat ini akan segera disebarluaskan ke seluruh Pemerintah Kalurahan. Ia menambahkan, meski resmi diperpanjang, namun kemudian ada beberapa hal yang berbeda dengan penyaluran periode pertama.
“Periode kedua ini hanya 300 ribu rupiah per keluarga penerima manfaat (KPM),” kata Subiyantoro, Rabu (01/07/2020).
Dalam aturan PMK dan Permendes itu menyebutkan, penyaluran bantuan ini bersifat wajib dilanjutkan bagi kalurahan yang dana desanya masih mencukupi. Dalam aturan itu juga disebutkan, sasaran penerima bantuan bisa sama dengan data penerima pada periode sebelumnya dan bisa diganti dengan penerima baru.







“Untuk jumlah penerima bisa sama, bisa bertambah atau berkurang. Tergantung dengan kondisi masyarakat bagaimana, apakah masih banyak yang belum mendapatkan bantuan atau tidak,” tambahnya.
Disinggung mengenai pemanfaatan dana desa tahun 2020 ini, Subiyantoro mengatakan masih fokus dalam penanganan covid 19 sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dana desa yang dimiliki, kemudian dikurangi penyaluran BLT periode pertama dikurangi lagi penanganan stunting dan perencanaan 2021. Dari situ, anggaran yang menentukan berapa jumlah BLT periode dua yang bisa disalurkan.
“Hitungannya seperti itu. Untuk penyaluran BLT periode 2, penanganan stunting dan perencanaan 2021 yang diutamakan. Nanti kalau ada sisa, sekiranya mau pembangunan ya itu kami tidak melarang, tapi disesuaikan lagi dengan kondisi lapangan,” tambahnya.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Heri Yulianto mengatakan, penganggaran untuk BLT DD ini berdampak kepada refocusing anggaran pembangunan fisik di tiap kalurahan. Namun begitu, hal ini tidak dianggap tidak berpengaruh kepada respon masyarakat.
“Masyarakat sudah tahu, anggarannya digunakan untuk BLT DD. Sehingga proyek pembangunan fisik yang terpaksa dihilangkan. Ini tidak menjadi masalah,” kata Heri.
Dalam penyaluran bantuan kali ini, ada kelonggaran terhadap penerima. Sehingga tidak semua penerima pada tahap 1,2 dan 3 mendapat bantuan lagi pada tahap 3,4 dan 5.
“Kan yang kemarin masih ada yang tercecer. Kita ada kelonggaran di situ untuk memberikannya,” pungkas dia.