Politik
Buntut Vonis Pidana Pemilu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Dicoret Dari Daftar Pencalegan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Caleg Partai Gerindra sekaligus juga Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono harus menerima kenyataan pahit. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman percobaan lantaran memakai mobil dinas saat menghadiri kampanye Capres Prabowo Subianto terhadapnya berbuntut panjang. Berdasar keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akhirnya memutuskan untuk mencoret Ngadiyono dari daftar pencalegan. Ini artinya, anggota DPRD Gunungkidul 2 periode ini terancam tidak bisa mengikuti prosesi Pemilihan Umum pada April 2019 mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani memaparkan, pencoretan Ngadiyono dari daftar pencalegan ini merupakan putusan Rapat Pleno KPU Gunungkidul yang diselenggarakan pada Rabu (20/02/2019) siang tadi. Menurut Hani, putusan rapat ini mengacu kepada UU No 7 Pasal 285 SE 31 KPU RI terkait pembatalan calon legislatif yang tersangkut kasus pidana Pemilu. Ia beberkan lebih lanjut, putusan ini memang khusus mengatur caleg yang tersandung perkara Pemilu.
“Kalau pidana umum dan tidak dipenjara itu tidak dicoret. Tapi kalau pidana Pemilu sanksi bisa sampai dicoret,” beber Hani, Rabu sore.
Hani menambahkan, Surat Keputusan terkait pencoretan Ngadiyono ini telah dibuat dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Meski telah dicoret, namun Ngadiyono menurut Hani masih bisa menempuh proses lanjutan berupa pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pengajuan sengketa ini sendiri bisa diajukan maksimal 3 hari kerja dari penyampaian SK.
“Ini dalam rangka agar Pak Ngadiyono bisa segera mendapatkan status pasti sehingga keputusannya tidak menggantung,” lanjutnya.







Ia menegaskan bahwa putusan ini sendiri bukanlah keputusan KPU Gunungkidul sendiri melainkan merupakan amanat perintah UU.
“Terkait posisi caleg yang kosong pasca pencoretan ini tidak bisa digantikan lantaran yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar caleg tetap,” ujar dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ngadiyono mempertanyakan keputusan pencoretan dirinya. Secara tegas, orang nomor satu di DPC Partai Gerindra Gunungkidul ini menyatakan bahwa KPU telah tidak adil kepada dirinya.
“Kemarin untuk kasus yang sama di Bantul dan Sukoharjo, Jawa Tengah sanksinya hanya administrasi saja, tidak sampai ada pencoretan seperti yang saya alami,” keluh Ngadiyono.
Ngadiyono sendiri memastikan akan mengambil langkah hukum terkait pencoretan ini. Pihaknya sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah lanjutan termasuk opsi-opsi menggugat KPU Gunungkidul.
“Yang jelas saya akan berkomunikasi dengan DPP Gerindra dulu,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh