Connect with us

Pemerintahan

Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang penghujung tahun 2024 ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat atau memberhentikan tidak dengah hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ialah Syt yang saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul dipecat oleh bupati atas kasus tindak pidana korupsi.

“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Mandiri pada Periode 2011-2014 lalu,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Kamis (19/12/2024) usai koordinasi dengan BKPPD dan Sekretaris Daerah Gunungkidul.

Adapun tindak pidana korupsi ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh abdi negara. Pihaknya sejak dulu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat atas sanksi kedinasan terhadap Syt ini, baru tahun ini mendapatkan keputusan yang tetap.

Berita Lainnya  Sidak SD Penerima Program DAK, Suharno: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Ngurusin Proyek

“Kami lakukan pemberhetian tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Ia mrmberikan peringatan keras kepada ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, Syt sebelumnya telah diberhentikan sebagai ASN pada 2018 lalu atas dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung bahwa SYT terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan gugatan dikabulkan. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif sebagai sebagai ASN pada Tahun 2020. Pada saat itu, Pemkab Gunungkidil telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali database SYT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Lainnya  Siapkan Pembebasan Lahan Seluas 40 Hektar, Pemkab Gunungkidul Akan Bangun Kawasan Sport Centre Berstandar Nasional

Akan tetapi, BKN memberikan rekomendasi tentang penegakan sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Poin pertama, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan,” tandasnya.

BKN juga meminta Bupati Gunungkidul untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SYT. Hal itu sesuai denganb Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada 2018 lalu.

Berita Lainnya  Pemerintah Akan Kembali Beli Beras Hasil Panen Petani Gunungkidul

“Yang bersangkutan sudah akan memasuki masa purna tugas. Untuk surat pemberhentian ini sudah kami serahkan,” pungkas Iskandar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler