Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang penghujung tahun 2024 ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat atau memberhentikan tidak dengah hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ialah Syt yang saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul dipecat oleh bupati atas kasus tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Mandiri pada Periode 2011-2014 lalu,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Kamis (19/12/2024) usai koordinasi dengan BKPPD dan Sekretaris Daerah Gunungkidul.
Adapun tindak pidana korupsi ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh abdi negara. Pihaknya sejak dulu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat atas sanksi kedinasan terhadap Syt ini, baru tahun ini mendapatkan keputusan yang tetap.
“Kami lakukan pemberhetian tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Ia mrmberikan peringatan keras kepada ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, Syt sebelumnya telah diberhentikan sebagai ASN pada 2018 lalu atas dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung bahwa SYT terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan gugatan dikabulkan. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif sebagai sebagai ASN pada Tahun 2020. Pada saat itu, Pemkab Gunungkidil telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali database SYT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akan tetapi, BKN memberikan rekomendasi tentang penegakan sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Poin pertama, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan,” tandasnya.
BKN juga meminta Bupati Gunungkidul untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SYT. Hal itu sesuai denganb Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada 2018 lalu.
“Yang bersangkutan sudah akan memasuki masa purna tugas. Untuk surat pemberhentian ini sudah kami serahkan,” pungkas Iskandar.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
