Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang penghujung tahun 2024 ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat atau memberhentikan tidak dengah hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ialah Syt yang saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul dipecat oleh bupati atas kasus tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Mandiri pada Periode 2011-2014 lalu,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Kamis (19/12/2024) usai koordinasi dengan BKPPD dan Sekretaris Daerah Gunungkidul.
Adapun tindak pidana korupsi ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh abdi negara. Pihaknya sejak dulu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat atas sanksi kedinasan terhadap Syt ini, baru tahun ini mendapatkan keputusan yang tetap.
“Kami lakukan pemberhetian tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Ia mrmberikan peringatan keras kepada ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, Syt sebelumnya telah diberhentikan sebagai ASN pada 2018 lalu atas dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung bahwa SYT terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan gugatan dikabulkan. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif sebagai sebagai ASN pada Tahun 2020. Pada saat itu, Pemkab Gunungkidil telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali database SYT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akan tetapi, BKN memberikan rekomendasi tentang penegakan sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Poin pertama, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan,” tandasnya.
BKN juga meminta Bupati Gunungkidul untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SYT. Hal itu sesuai denganb Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada 2018 lalu.
“Yang bersangkutan sudah akan memasuki masa purna tugas. Untuk surat pemberhentian ini sudah kami serahkan,” pungkas Iskandar.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
