Pemerintahan
Rutin Diperiksa, Alat Ukur Milik Pelaku Usaha di Gunungkidul Diklaim Telah Sesuai
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjamin seluruh alat ukur baik manual maupun digital milik para pelaku usaha yang beroperasi di Gunungkidul telah tepat sesuai ukuran standar. Namun begitu, pemerintah secara periodik melakukan pengawasan dan tera ulang di setiap pasar maupun SPBU sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2019. Selama ini dari hasil pantauan, seluruh pelaku usaha telah menaati aturan yang ada.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, Kabupaten Gunungkidul saat ini telah memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan tera dan atau tera ulang. Sehingga, pengawasan serta pemantauan dapat dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan pelaku usaha yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita ada petugas fungsional penera di unit metrologi pada bidang perdagangan. Kegiatan ini (tera atau tera ulang) kita lakukan satu tahun sekali,” ujar Johan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (08/07/2019).
Pihaknya juga memberikan pelayanan mudah bagi para pelaku usaha untuk melakukan tera atau tera ulang dengan sistem jemput bola. Artinya, selain pengawasan, pihaknya juga memberikan pelayanan kepada masyarakat di lokasi mereka membuka usaha.
“Unit metrologi legal sudah berupaya maksimal untuk melakukan pelayanan tera/tera ulang alat ukur dengan melakukan pelayanan sampai ke pasar-pasar se-Gunungkidul. Untuk memudahkan tera/tera ulang tidak harus ke lab metrologi Wonosari,” terang mantan Camat Ponjong itu.
Ia menambahkan, dari kegiatan tersebut, diketahui bahwa sampai saat ini tidak ada temuan menonjol di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha saat ini sudah sadar arti pentingnya tera atau tera ulang alat ukur.
“Seperti di SPBU misalnya, mereka sudah sadar jadi tidak ada permainan disitu,” ungkap dia.
Pihaknya menginfokan, kepada para pelaku usaha jika ingin melakukan tera atau tera ulang untuk datang ke Unit Metrologi. Pelayanan sendiri diberikan setiap hari sebagai salah satu bentuk komitmen pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun dalam Perda Nomor 19 Tahun 2017 itu dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang. Jika ada temuan pelanggaran tersebut maka masuk tindakan pidana sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi