Peristiwa
Bupati Keluarkan Surat Edaran, Perjalanan Dinas Ditiadakan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul Badingah mengelurkan surat edaran tentang penyesuain sistem kerja pegawai dalam upaya penyebarna covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Gunungkidul. SE ini bernomor 443/1444 dikeluarkan kemarin, Rabu (18/03/2020). Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pelayanan masyatakat tetap berjalan dan para pegawai tetap masuk seperti biasa.
Badingah mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SE Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DIY. Adapun diantaranya OPD agar melakukan pencegahan penyebaran covid-19 lingkungan kerjanya.
Salah satunya ialah melakukan sterillisiasi ruang kerja, hingga fasilitas lainnya dan menyediakan tempat cuci tangan dengan kelengkapan sabun bagi masyarakat. Selain itu juga melakukan langkah penceganan sesuai petunjuk dari Menteri Kesehatan RI.
“Semua pegawai tetap masuk seperti biasa di kantor masing-masing kecuali yang sduah dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” kata Badingah, Kamis (19/03/2020).
Ia menambahkan, selama masa pencegahan, aktifitas pelayanan umum masih berjalan seperti hari biasa. Namun untuk lokasi perizinan atau pelayanan administrasi diupayakan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

“Penyelengagraan kegiatan cara tatap muka yang melibatkan banyak peserta atau lebih dari 40 orang ditunda atau dibatalkan. Kecuali yang mendesak tetap dilakukan tetapi harus dibatasi jarak aman antara peserta yakni 1 meter,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kegiatan pengawasan diusahakan memnafaatkan teknologi seperti telepon email, chat atau saluran online lainnya. Kemudian untuk kegiatan magang, penelitian atau sejenisnya ditiadakan sementara waktu.
“Kita adakan larangan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri. Namun demikian bagi yang tidak bisa ditunda dikecualikan,” terang dia.
Namun bagi pegawai yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit atau pernah berinteraksi dengan orang dalam pengawasan, dan pasien dalam pengawasan kasus covid -19 diwajibkan dalam jangka 14 hari terakhir untuk menghubungi fasilitas kesehatan. Surat edaran ini menurut dia, berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatangdan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“Kepala OPD diimbau melakukan pengawasn pelaksanan surat edaran,” katanya.
Sementara itu layanan di Unit SIM Satlantas Polres Gunungkidul saat ini masih terus dilayani. Akan tetapi jumlah pemohon mengalami penurunan.
“Memang ada penurunan. Untuk layanan SIM keliling masih berlanjut seperti biasa namun juga kita pertimbangkan masaah kesehatan dan menjaga kebersihan,” ujar Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Trinuvyanto.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
