Peristiwa
Bupati Keluarkan Surat Edaran, Perjalanan Dinas Ditiadakan










Wonosari,(pidjar.com)–Bupati Gunungkidul Badingah mengelurkan surat edaran tentang penyesuain sistem kerja pegawai dalam upaya penyebarna covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Gunungkidul. SE ini bernomor 443/1444 dikeluarkan kemarin, Rabu (18/03/2020). Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pelayanan masyatakat tetap berjalan dan para pegawai tetap masuk seperti biasa.
Badingah mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SE Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DIY. Adapun diantaranya OPD agar melakukan pencegahan penyebaran covid-19 lingkungan kerjanya.
Salah satunya ialah melakukan sterillisiasi ruang kerja, hingga fasilitas lainnya dan menyediakan tempat cuci tangan dengan kelengkapan sabun bagi masyarakat. Selain itu juga melakukan langkah penceganan sesuai petunjuk dari Menteri Kesehatan RI.
“Semua pegawai tetap masuk seperti biasa di kantor masing-masing kecuali yang sduah dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” kata Badingah, Kamis (19/03/2020).

Ia menambahkan, selama masa pencegahan, aktifitas pelayanan umum masih berjalan seperti hari biasa. Namun untuk lokasi perizinan atau pelayanan administrasi diupayakan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
“Penyelengagraan kegiatan cara tatap muka yang melibatkan banyak peserta atau lebih dari 40 orang ditunda atau dibatalkan. Kecuali yang mendesak tetap dilakukan tetapi harus dibatasi jarak aman antara peserta yakni 1 meter,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kegiatan pengawasan diusahakan memnafaatkan teknologi seperti telepon email, chat atau saluran online lainnya. Kemudian untuk kegiatan magang, penelitian atau sejenisnya ditiadakan sementara waktu.
“Kita adakan larangan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri. Namun demikian bagi yang tidak bisa ditunda dikecualikan,” terang dia.
Namun bagi pegawai yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit atau pernah berinteraksi dengan orang dalam pengawasan, dan pasien dalam pengawasan kasus covid -19 diwajibkan dalam jangka 14 hari terakhir untuk menghubungi fasilitas kesehatan. Surat edaran ini menurut dia, berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatangdan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“Kepala OPD diimbau melakukan pengawasn pelaksanan surat edaran,” katanya.
Sementara itu layanan di Unit SIM Satlantas Polres Gunungkidul saat ini masih terus dilayani. Akan tetapi jumlah pemohon mengalami penurunan.
“Memang ada penurunan. Untuk layanan SIM keliling masih berlanjut seperti biasa namun juga kita pertimbangkan masaah kesehatan dan menjaga kebersihan,” ujar Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Trinuvyanto.













-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Manfaat Rebusan Bunga Kantil untuk Kesehatan
-
Info Ringan4 minggu ago
Lima Kelebihan Memakai Granit sebagai Lantai Ruangan
-
Info Ringan1 minggu ago
Tips Menghalau Ular Masuk Rumah
-
Info Ringan2 minggu ago
Tujuh Hewan dengan Umur yang Sangat Panjang
-
Peristiwa3 minggu ago
Ditabrak Pemotor Ugal-ugalan, Devina Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu ago
Terpental Hingga Pekarangan Warga, Korban Laka Maut di Jalan Jogja-Wonosari Akhirnya Meninggal Dunia
-
Info Ringan2 hari ago
Lima Makanan untuk Merawat Kesehatan Mata
-
Info Ringan3 minggu ago
Lima Bahan Alami Pencerah Kuku
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Buah dan Sayur Tinggi Protein
-
Sosial3 minggu ago
Sempat Jadi OB, Wisnu Kini Sukses Menjadi Eksportir Kerajinan Gedebok Pisang
-
Info Ringan4 minggu ago
Sepuluh Tips Merawat Celana Jeans Secara Efektif
-
Peristiwa4 minggu ago
Laka di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Meninggal Dunia Usai Terlindas Mobil