Advertorial
Buron Lebih Dari Sebulan Atas Kasus Penganiayaan Brutal, Dobleh Dibekuk di Rumah Kostnya


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelarian AS (30) alias Dobleh warga Desa Putat, Kecamatan Patuk dari jeratan kasus penganiayaan sadis yang ia lakukan pada medio Juni 2018 lalu akhirnya berakhir. Dobleh yang sempat lebih dari 1 bulan dinyatakan sebagai buron diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kos di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Minggu (29/07/2018) dini hari silam.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan Dobleh sendiri merupakan buntut kasus kericuhan yang terjadi di Padukuhan Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Logandeng pada Jumat (15/06/2018) silam. Kala itu, rombongan pelaku terlibat cek-cok dengan rombongan korban, Igna, warga Padukuhan Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.
Dobleh yang kemudian kalap bersama rekan-rekannya lalu melakukan penganiayaan terhadap Igna. Akibatnya, korban menderita luka sobek di pelipis kiri lantaran terkena pukulan dengan potongan besi. Jari kelingking dan jari manis tangan kiri mengalami sobek.
“Iga korban juga mengalami luka setelah ditusuk sebanyak 2 kali menggunakan obeng,” terang Riko, Selasa (31/07/2018) sore tadi.
Atas kejadian tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BK (27) warga Karangduwet, Kecamatan Paliyan. Pelaku menurut Riko sempat bersembunyi dan baru bisa diamankan pada 4 Juli 2018 silam.
Berdasarkan keterangan dari BK tersebut, polisi kembali mendapatkan nama lain yang terlibat dalam penganiayaan bengis itu. Namun kemudian, ketika berusaha dilakukan pencarian, pelaku sudah terlanjur kabur.
"Dobleh sempat menjadi buron dan kita tetapkan sebagai DPO," imbuh Riko.
Setelah hampir 6 minggu menjadi buron, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa Dobleh berada di wilayah Kabupaten Klaten. Tak mau kehilangan jejak, tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melacak keberadaan buronan itu.
"Kita mendapat informasi bahwa dia berada di wilayah Jogonalan, Klaten," kata Riko.
Tim Buser dengan sabar mengintai dan memastikan keberadaan Dobleh. Hingga pada akhirnya petugas menyergapnya di sebuah rumah kos-kosan tanpa perlawanan berarti.
"AS alias Dobleh kita tangkap di sebuah rumah kos di Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Minggu (29/07/2018) sekitar pukul 03.30 WIB," kata Riko.
Riko menambahkan, pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Gunungkidul. Sejumlah barang bukti turut diamankan meliputi 2 buah jamper warna abu-abu dan hitam, 1buah topi warna hitam, 1 pasang sepatu merk Converse warna abu-abu. 1 buah Hp Vivo Y55 warna gold dan 1 unit spm Suzuki Satria F warna putih biru dengan nopol AB 5783 GM.
"Kepergian AS murni untuk melarikan diri dari kasus yang sedang menjeratnya itu," ujar Riko.
Disinggung mengenai ancaman hukuman, Dobleh akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Disinggung mengenai adanya pasal yang memberatkan atas tindakan melarikan diri yang dilakukan dobleh, Riko tidak bisa berkomentar banyak.
"Hukuman bisa berkurang atau bertambah sesuai dengan keyakinan hakim," pungkas Riko.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya