fbpx
Connect with us

Hukum

Cari Ilmu Pengasihan, Pemuda Tertangkap Saat Curi Celana Dalam

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pemuda berinisial T (28) warga Kapanewon Semanu diamankan oleh warga Padukuhan Kropak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu karena kedapatan mencuri celana dalam, Kamis (15/12/2022) pagi. Sempat dilakukan kejar-kejaran sebelum akhirnya T berhadil ditangkap oleh warga, pemuda ini berdalih tengah belajar ilmu pengasihan dengan mencuri celana dalam agar bisa memikat perempuan.

Aksi pencurian celana dalam tersebut dilakukan oleh T sekitar pukul 04.30 WIB di rumah ED warga Padukuhan Kropak. Ia mengendap-endap masuk ke pekarangan rumah ED dan menuju ke samping rumah tempat jemuran pakaian. Perlahan ia melangkah agar tidak ada yang mengetahui aksinya tersebut.

Namun, saat itu ED yang tengah tertidur tiba-tiba terbangun karena mendengar suara seperti kaki melangkah. Perempuan ini kemudian membangunkan suaminya yang tengah tertidur pulas, sebab dikhawatirkan ada pencuri yang masuk ke dalam rumah. Suami ED kemudian mengintip dari dalam rumah, ternyata memang betul ada seorang laki-laki yang berada di samping rumah, gerak geriknya pun mencurigakan dan langsung mengambil celana dalam milik ED.

Berita Lainnya  Gardan Pecah, Tronton Pengangkut Semen Tabrak Tebing

Geram dengan apa yang filakukan pria tersebut, suami ED kemudian keluar rumah dan berteriak maling. T kemudian kalang kabut melarikan diri. Aksi kejar-kejaran bersama warga yang terbangun mendengar teriakan maling lantas ikut mengejar T. Tak lama kemudian T berhasil diamankan oleh warga beserta barang buktinya dan kemudian diserahkan ke Polsek Semanu.

“Pelaku mengambil celana dalam ini motifnya untuk pengasihan yakni memikat gadis,” ucap Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar, SH saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan terhadap T dilakukan oleh penyidik dihadapan polisi T mengakui perbuatannya baru satu kali. Ia belajar pengasihan dengan mengambil celana dalam tersebut dari internet. Disinggung mengenai penyelesaian kasus tersebut, Mahmet mengatakan jika dilakukan Restorative Justice dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Berita Lainnya  Jatuh Dari Tebing Setinggi Puluhan Meter, Pencari Kelelawar Ditemukan Tak Bernyawa Penuh Luka

“Kasus tersebut kita lakkka penyelesaian secara RJ karena termasuk tindak pidana ringan, dan amanat Perma. Selain itu, dari kedua pihak juga telah ada kesepakatan,” imbuh dia.

“Pihak orang tua pelaku (T) juga bermaksud akan memeriksakan kejiwaan T karena beberapa hari sebelum kejadian dia sering menyendiri,” tutup Mahmet.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler