Pemerintahan
Denda Keterlambatan Resmi Dihapus, Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Gratis Seluruhnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak akhir Desember 2020 silam menerapkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin yang terpenting adalah penghapusan denda keterlambatan administrasi kependudukan (Adminduk). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengungkapkan, dengan ditetapkannya Perda nomor 11 tahun 2020 itu, penduduk yang melakukan permohonan dokumen pendudukan tidak lagi dikenakan sanksi bagi warga yang terlambat. Sebab di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan sanksi denda dengan nominal tertentu untuk warga yang terlambat melakukan pengurusan dokumen itu.
“Pengurusan Adminduk saat ini semuanya gratis dan cepat. Termasuk juga tidak ada denda,” papar Markus Tri Munarja, Jumat (14/01/2022).
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tertib adminduk. Sehingga data yang ada di pemerintah kemudian sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini sejak penetapan dan pemberlakuan peraturan tersebut, kepatuhan masyarakat memang mengalami peningkatan. Mulai dari pembuatan KTP elektronik, akta dan dokumen kependudukan lainnya.
Penghapusan denda ini tentunya memiliki dampak lain yaitu potensi pendapatan dari sanksi denda yang menjadi hilang. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah sendiri meraup ratusan juta setiap tahunnya. Sebagai contohnya pada tahun 2018, pendapatan dari denda adminduk sebesar Rp 650,63 juta. Kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp508,9 juta dan pada tahun 2020 kemarin adalah Rp291,6 juta.

“Untuk sekarang ini pelayanan yang membahagiakan masyarakat sehingga tertib Adminduk dan kesadaran masyarakat untuk tertib,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus Adminduk dengan penghapusan denda, pwmerintah juga telah meluncurkan program kerjasama dengan pemerintah kalurahan dan kapanewon untuk memudahkan pelayanan. Di mana masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, efektif dan efisien.
Pihaknya juga memberikan layanan secara online maupun secara langsung mengurus ke kantor pelayanan. Untuk online, Disdukcapil aplikasi seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor Whatsapp yang telah tersedia.
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa1 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial1 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan4 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 hari yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
