Pemerintahan
Denda Keterlambatan Resmi Dihapus, Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Gratis Seluruhnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak akhir Desember 2020 silam menerapkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin yang terpenting adalah penghapusan denda keterlambatan administrasi kependudukan (Adminduk). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengungkapkan, dengan ditetapkannya Perda nomor 11 tahun 2020 itu, penduduk yang melakukan permohonan dokumen pendudukan tidak lagi dikenakan sanksi bagi warga yang terlambat. Sebab di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan sanksi denda dengan nominal tertentu untuk warga yang terlambat melakukan pengurusan dokumen itu.
“Pengurusan Adminduk saat ini semuanya gratis dan cepat. Termasuk juga tidak ada denda,” papar Markus Tri Munarja, Jumat (14/01/2022).
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tertib adminduk. Sehingga data yang ada di pemerintah kemudian sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini sejak penetapan dan pemberlakuan peraturan tersebut, kepatuhan masyarakat memang mengalami peningkatan. Mulai dari pembuatan KTP elektronik, akta dan dokumen kependudukan lainnya.
Penghapusan denda ini tentunya memiliki dampak lain yaitu potensi pendapatan dari sanksi denda yang menjadi hilang. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah sendiri meraup ratusan juta setiap tahunnya. Sebagai contohnya pada tahun 2018, pendapatan dari denda adminduk sebesar Rp 650,63 juta. Kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp508,9 juta dan pada tahun 2020 kemarin adalah Rp291,6 juta.

“Untuk sekarang ini pelayanan yang membahagiakan masyarakat sehingga tertib Adminduk dan kesadaran masyarakat untuk tertib,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus Adminduk dengan penghapusan denda, pwmerintah juga telah meluncurkan program kerjasama dengan pemerintah kalurahan dan kapanewon untuk memudahkan pelayanan. Di mana masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, efektif dan efisien.
Pihaknya juga memberikan layanan secara online maupun secara langsung mengurus ke kantor pelayanan. Untuk online, Disdukcapil aplikasi seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor Whatsapp yang telah tersedia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
