Pemerintahan
Tunggakan PBB di Gunungkidul Masih Capai Belasan Miliar
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih perlu ditingkatkan. Hal ini lantaran masih tingginya angka tunggakan pembayaran pajak. Saat ini, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul setiap tahunnya berkisar Rp. 2 miliar hingga Rp. 2,5 miliar. Hingga akhir tahun 2021 sendiri tercatat akumulasi tunggakan pembayaran pajak di Gunungkidul mencapai Rp. 18 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, secara keseluruhan pada tahun 2022 ini di Gunungkidul tercatat terdapat sebanyak 608.938 wajib pajak dengan potensi perolehan PBB-P2 sekitar Rp. 26,47 miliar. BKAD sendiri menargetkan perolehan dari PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp. 23 miliar. Pihaknya pun terus berupaya agar perolehan pajak dapat terpenuhi pada tahun 2022 ini sebelum jatuh tempo.
“Kami berupaya agar pembayaran pajak dipermudah, juga memberikan insentif ataupun undian berhadiah bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ucapnya, Kamis (14/07/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menyampaikan jika tunggakan pembayaran PBB-P2 di Gunungkidul tergolong cukup tinggi. Dari data yang ada, pada tahun 2021 jumlah tunggakan pajak mencapai Rp. 18 miliar. Rata-rata jumlah tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul per tahun sendiri berkisar Rp. 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Namun demikian, di tengah tunggakan pajak ini, menurutnya kepatuhan wajib pajak di Gunungkidul juga sangat tinggi.
“Angka tunggakan pajak itu merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” terang Eli.

Guna memaksimalkan penanganan terhadap tunggakan pajak, pihaknya akan mengoptimalkan peran Panitia Urusan Piutang Daerah (PUPD) yang memiliki tugas untuk mendata permasalahan piutang termasuk tunggakan pajak daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melampirkan informasi tunggakan yang belum terbayar melalui surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak.
“Dengan itu wajib pajak bisa tahu apakah masih mempunyai tunggakan pajak atau tidak dari tahun sebelumnya,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
