Pemerintahan
Tunggakan PBB di Gunungkidul Masih Capai Belasan Miliar
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih perlu ditingkatkan. Hal ini lantaran masih tingginya angka tunggakan pembayaran pajak. Saat ini, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul setiap tahunnya berkisar Rp. 2 miliar hingga Rp. 2,5 miliar. Hingga akhir tahun 2021 sendiri tercatat akumulasi tunggakan pembayaran pajak di Gunungkidul mencapai Rp. 18 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, secara keseluruhan pada tahun 2022 ini di Gunungkidul tercatat terdapat sebanyak 608.938 wajib pajak dengan potensi perolehan PBB-P2 sekitar Rp. 26,47 miliar. BKAD sendiri menargetkan perolehan dari PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp. 23 miliar. Pihaknya pun terus berupaya agar perolehan pajak dapat terpenuhi pada tahun 2022 ini sebelum jatuh tempo.
“Kami berupaya agar pembayaran pajak dipermudah, juga memberikan insentif ataupun undian berhadiah bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ucapnya, Kamis (14/07/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menyampaikan jika tunggakan pembayaran PBB-P2 di Gunungkidul tergolong cukup tinggi. Dari data yang ada, pada tahun 2021 jumlah tunggakan pajak mencapai Rp. 18 miliar. Rata-rata jumlah tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul per tahun sendiri berkisar Rp. 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Namun demikian, di tengah tunggakan pajak ini, menurutnya kepatuhan wajib pajak di Gunungkidul juga sangat tinggi.
“Angka tunggakan pajak itu merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” terang Eli.
Guna memaksimalkan penanganan terhadap tunggakan pajak, pihaknya akan mengoptimalkan peran Panitia Urusan Piutang Daerah (PUPD) yang memiliki tugas untuk mendata permasalahan piutang termasuk tunggakan pajak daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melampirkan informasi tunggakan yang belum terbayar melalui surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak.
“Dengan itu wajib pajak bisa tahu apakah masih mempunyai tunggakan pajak atau tidak dari tahun sebelumnya,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum1 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat