Pemerintahan
Tunggakan PBB di Gunungkidul Masih Capai Belasan Miliar





Wonosari, (pidjar.com)–Kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih perlu ditingkatkan. Hal ini lantaran masih tingginya angka tunggakan pembayaran pajak. Saat ini, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul setiap tahunnya berkisar Rp. 2 miliar hingga Rp. 2,5 miliar. Hingga akhir tahun 2021 sendiri tercatat akumulasi tunggakan pembayaran pajak di Gunungkidul mencapai Rp. 18 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, secara keseluruhan pada tahun 2022 ini di Gunungkidul tercatat terdapat sebanyak 608.938 wajib pajak dengan potensi perolehan PBB-P2 sekitar Rp. 26,47 miliar. BKAD sendiri menargetkan perolehan dari PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp. 23 miliar. Pihaknya pun terus berupaya agar perolehan pajak dapat terpenuhi pada tahun 2022 ini sebelum jatuh tempo.
“Kami berupaya agar pembayaran pajak dipermudah, juga memberikan insentif ataupun undian berhadiah bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ucapnya, Kamis (14/07/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menyampaikan jika tunggakan pembayaran PBB-P2 di Gunungkidul tergolong cukup tinggi. Dari data yang ada, pada tahun 2021 jumlah tunggakan pajak mencapai Rp. 18 miliar. Rata-rata jumlah tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul per tahun sendiri berkisar Rp. 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Namun demikian, di tengah tunggakan pajak ini, menurutnya kepatuhan wajib pajak di Gunungkidul juga sangat tinggi.
“Angka tunggakan pajak itu merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” terang Eli.





Guna memaksimalkan penanganan terhadap tunggakan pajak, pihaknya akan mengoptimalkan peran Panitia Urusan Piutang Daerah (PUPD) yang memiliki tugas untuk mendata permasalahan piutang termasuk tunggakan pajak daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melampirkan informasi tunggakan yang belum terbayar melalui surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak.
“Dengan itu wajib pajak bisa tahu apakah masih mempunyai tunggakan pajak atau tidak dari tahun sebelumnya,” tutup dia.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial5 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Peristiwa3 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum7 hari yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK