Pemerintahan
Denda PBB-P2 Dihapuskan, Pajak Termahal Gunungkidul Masih di 2 Kawasan Ini


Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 23 miliar rupiah. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya, maka pemerintah mulai menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa tunggakan PBB-P2.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan, tahun 2022 ini pemerintah mengetok target PAD PBB-P2 sebesar 23 miliar dari obyek pajak yang ada di seluruh daerah. Menurutnya besaran masing-masing objek pajak sendiri berbeda tergantung dengan nilainya. Misalnya untuk kawasan di pusat kota tentu berbeda dengan kawasan pedesaan.
Hal tersebut disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang saat ini berlaku. Adapun dari ratusan ribu objek pajak yang ada di Gunungkidul, NJOP tertinggi berada di kawasan Katamso dan sekitar Pasar Wonosari. Selain itu wilayah Kota Wonosari, Playen, Semanu dan sekitarnya juga tergolong tinggi.
“Target lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana tahun lalu targetnya 22 miliar rupiah,” ucap Eli Martono, Senin (24/01/2022).
Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 125 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995. Semula masa penghapusan denda tersebut hanya berlaku 1 bulan yaitu 1 sampai 31 Desember 2021 lalu. Kemudian dilakukan perpanjangan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.


“Ada perpanjangan masa penghapusan denda administrasi yaitu terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret mendatang,” jelasnya.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
Sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.
Adapun untuk objek pajak sendiri yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951. Tahun 2020 BKAD juga menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Kriminal6 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Hukum3 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat