fbpx
Connect with us

Pendidikan

Digaji Rp 150.000 Hingga Rp 200.000 per Bulan, Kesejahteraan Guru PAUD Jauh Dari Kata Layak

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Kesejahteraan untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Gunungkidul saat ini memang masih minim. Setiap bulannya, para honorer ini mendapatkan gaji yang dapat dikatakan jauh dari kata layak.

Bagaimana tidak, para guru PAUD ini setiap bulannya hanya menerima gaji pada kisaran Rp 150.000 hingga Rp. 200.000,-. Jumlah tersebut pun tergantung pada kualifikasi pendidikan masing-masing guru. Hanya guru yang telah menempuh pendidikan Strata 1 yang mendapatkan gaji dengan sumber APBN serta APBD.

Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Heru Pranowo menyebut, saat ini jumlah guru PAUD yang mendapatkan gaji dari APBD berjumlah 600 orang. Sementara untuk yang didanai oleh APBN 550 orang.

Berita Lainnya  Heboh Kemunculan Macan Loreng ke Pemukiman, Warga Sumberwungu Pasang Ember Berisi Air di Depan Rumah

“Untuk ini, mereka harus lulus S1, untuk guru yang digaji APBN harus mengabdi dulu selama delapan tahun, sedangkan yang digaji melalui dana APBD harus mengabdi minimal dua tahun,” ujarnya kepada pidjar.com, Rabu (14/08/2019).

Pihaknya mengakui jumlah tersebut memang belum cukup layak. Sementara guru PAUD yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1, digaji sesuai dengan kemampuan APBDes.

“Saat ini ada 618 lembaga PAUD di Kabupaten Gunungkidul,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah lembaga PAUD di Kabupaten Gunungkidul semakin tahun memang semakin minim. Hal tersebut berkaitan dengan jumlah siswa PAUD yang memang menurun setiap tahunnya.

“Kalau PAUD Non Formal ada tiga jenis, kelompok bermain, satuan PAUD sejenis (SPS) dan taman penitipan anak,” ujarnya.

Adapun SPS sendiri merupakan kelanjutan dari Posyandu Balita yang memiliki siswa dengan usia 2 hingga 3 tahun. Untuk sistem pendidikan anak usia dini di desa dengan kegiatan pertemuan maksimal empat kali dalam satu minggu.

“Landasannya Permendiknas Nomor 137 Tahun 2014,” imbuh Heru.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, upah yang layak untuk guru PAUD sendiri seharusnya UMR. Namun karena keterbatasan anggaran yang memang cukup minim, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Bahron meminta pemerintah desa melalui APBDes juga memperhatikan kesejahteraan guru PAUD.

Berita Lainnya  Dana 34 Miliar Dianggarkan, Jalur Kepek-Ngrenehan Rampung Tahun Ini

“Memang kami belum bisa memberikan maksimal, hanya insentif APBD dan APBN,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler