Pemerintahan
Dinilai Efektif Kendalikan Penularan Corona, Perpanjangan PPKM Tunggu Instruksi Gubernur






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Dalam Negeri mengeluaralkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19. Dengan demikian PPKM akan kembali diperpanjang untuk ke empat kalinya di wilayah Jawa Bali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kelik Yuniantoro mengatakan, Pemkab Gunungkidul saat ini masih menunggu instruksi gubernur. Adapun teknis PPKM sendiri diperkirakan sama dengan pada perpanjangan yang ketiga.
“Sama seperti sebelumnya untuk pengendalian sendiri dilakukan di tingkat RT dengan kriteria hijau, kuning, orange, dan merah,” papar Kelik, Senin (22/02/2021).
Kelik menambahkan, zona hijau sendiri diberlakukan untuk wilayah RT yang tidak ada kasus covid19. Kemudian di zona kuning diberlakukan untuk wilayah yang dalam tujuh hari terakhir tidak ada lima rumah terkonfirmasi positif. Untuk zona orange diberlakukan untuk wilayah yang tujuh hari terakhir tidak ada enam sampai sepuluh rumah positif. Terakhir untuk zona merah sendiri jika lebih dari sepuluh rumah dalam tujuh hari terkonfirmasi positif covid19.
“Koordinasinya kemungkinan sama seluruh unsur mulai RT, RW, dukuh, lurah, babinsa, babinkamtibmas dan Sat Pol PP,” kata Kelik.







Dikatakan Kelik, tiga kali perpanjangan PPKM mikro sendiri sudah mulai mengeluarkan hasil. Adapun angka penularan kasus positif per hari pun sedikit mengalami penurunan.
“6.786 RT di Gunungkidul masuk zona hijau, untuk yang kuning 132 RW,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul mengatakan 98% RT di Gunungkidul merupakan zona hijau. Kendati demikian ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap jaga jarak, sering cuci tangan menggunakan sabun, kurangi mobilitas menggunakan masker dan jangan berjabat tangan,” pungkas Dewi.