Pemerintahan
Wajib Punya Posko, Kalurahan Juga Harus Anggarkan 8 Persen dari Dana Desa untuk Penanganan Covid19
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid19. Selama beberapa waktu terakhir, kebijakan pengendalian ini berskala mikro atau berada ditingkat terkecil yaitu RT. Hal ini kemudian menjadikan kalurahan memiliki peran besar dalam penanganannya menggunaka dana desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencaba dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan sesuai dengan instruksu dari pemerintah pusat, dalam penerapan PPKM mikro ini desa (kalurahan) memiliki tanggung jawab yang besar. Dimana anggaran dana desa yang dimiliki masih tetap difokuskan untuk penanganan covid19.
Terlebih keluarnya instruksi baru dimana kalurahan harus membuat posko di tingkat kalurahan hingga RT, biaya operasional harus disediakan.
“Untuk menunjang kegiatan berkaitan dengan PPKM Mikro kalurahan diharuskan menganggarkan 8 persen dari Dana Desa yang dimiliki untuk mendukung kegiatan posko,” kata Subiyantoro.
Dana 8 persen tersebut lepas dari dana yang dimanfaatkan untuk BLT. Dengan demikian jika ada kebutuhan yang mendesak untuk operasional penanganan covid19 dapat diambilkan dari dana itu

Disinggung mengenai pembuatan shelter atau lokasi isolasi bagi warga terpapar covid19 hal itu memang diwajibkan. Namun demikian disesuaikan dengan kondisi di setiap kalurahan, terdapat orang terkonfirmasi positif atau tidak.
“Desa hanya menyediakan tempat untuk isolasi. Selebihnya itu tim dari gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan penanganan,” tambah dia.
“Untuk penyediaan shelter ini kami belum mendapat laporan. Karena itu kan tergantung dari masing-masing desa kondisinya bagaimana, kalau untuk refocusing anggaran 8 persen itu beberapa kalurahan sudah mulai melakukan koordinasi,” imbuh dia.
Sementara itu, Carik Banaran Kapanewon Playen, Andi Setiawan mengatakan adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan penanganan covid19 ini membuat pemerintah kalurahan untuk melakukan refocusing dan perubahan pada APBDes.
“Iya ada perubahan karena instruksi harus ada dana 8 persen dari dana desa untuk masuk dalam kategori penanganan covid,” kata Andi.
Dengan demikiab terdapat perubahan pada APBDes yaitu alternatif yang diambil dengan menghapus 1 kegiatan dan mengurangi dari beberapa kegiatan. Sekitar 70 juta rupiah disiapkan oleh Pemerintah Kalurahan Banaran untuk PPKM Mikro ini.
“Untuk penyediaan logistik. Kalau untuk shelter kebetulan di Banaran masuk zona hijau jadi kami tidak menujuk satu lokasi untuk isolasi. Pembuatan shelter inu kan juga disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kemampuan anggaran,” tutup dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
