fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Wajib Punya Posko, Kalurahan Juga Harus Anggarkan 8 Persen dari Dana Desa untuk Penanganan Covid19

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid19. Selama beberapa waktu terakhir, kebijakan pengendalian ini berskala mikro atau berada ditingkat terkecil yaitu RT. Hal ini kemudian menjadikan kalurahan memiliki peran besar dalam penanganannya menggunaka dana desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencaba dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan sesuai dengan instruksu dari pemerintah pusat, dalam penerapan PPKM mikro ini desa (kalurahan) memiliki tanggung jawab yang besar. Dimana anggaran dana desa yang dimiliki masih tetap difokuskan untuk penanganan covid19.

Terlebih keluarnya instruksi baru dimana kalurahan harus membuat posko di tingkat kalurahan hingga RT, biaya operasional harus disediakan.

Berita Lainnya  Mudik Lebaran Dilarang, Bupati Minta Warga Rantau Patuhi Aturan

“Untuk menunjang kegiatan berkaitan dengan PPKM Mikro kalurahan diharuskan menganggarkan 8 persen dari Dana Desa yang dimiliki untuk mendukung kegiatan posko,” kata Subiyantoro.

Dana 8 persen tersebut lepas dari dana yang dimanfaatkan untuk BLT. Dengan demikian jika ada kebutuhan yang mendesak untuk operasional penanganan covid19 dapat diambilkan dari dana itu

Disinggung mengenai pembuatan shelter atau lokasi isolasi bagi warga terpapar covid19 hal itu memang diwajibkan. Namun demikian disesuaikan dengan kondisi di setiap kalurahan, terdapat orang terkonfirmasi positif atau tidak.

“Desa hanya menyediakan tempat untuk isolasi. Selebihnya itu tim dari gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan penanganan,” tambah dia.

“Untuk penyediaan shelter ini kami belum mendapat laporan. Karena itu kan tergantung dari masing-masing desa kondisinya bagaimana, kalau untuk refocusing anggaran 8 persen itu beberapa kalurahan sudah mulai melakukan koordinasi,” imbuh dia.

Sementara itu, Carik Banaran Kapanewon Playen, Andi Setiawan mengatakan adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan penanganan covid19 ini membuat pemerintah kalurahan untuk melakukan refocusing dan perubahan pada APBDes.

“Iya ada perubahan karena instruksi harus ada dana 8 persen dari dana desa untuk masuk dalam kategori penanganan covid,” kata Andi.

Dengan demikiab terdapat perubahan pada APBDes yaitu alternatif yang diambil dengan menghapus 1 kegiatan dan mengurangi dari beberapa kegiatan. Sekitar 70 juta rupiah disiapkan oleh Pemerintah Kalurahan Banaran untuk PPKM Mikro ini.

Berita Lainnya  Miliaran Untuk Tata Wajah Kota, Bangun Icon Tobong di Bundaran Siyono dan Tata Trotoar Seperti Malioboro

“Untuk penyediaan logistik. Kalau untuk shelter kebetulan di Banaran masuk zona hijau jadi kami tidak menujuk satu lokasi untuk isolasi. Pembuatan shelter inu kan juga disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kemampuan anggaran,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler