Hukum
Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pembakaran dan Perusakan Surat Suara Pemilu


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di TPS 09 Padukuhan Jaranmati 2, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo saat proses pemungutan suara Pemilu 2019 silam saat ini telah memasuki babak akhir. Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Wonosari telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Mahardika Wirabuana Krisnamurti. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan tersebut dan dijatuhi pidana percobaan penjara selama 2 bulan dengan masa pengawasan selama 6 bulan.
Sidang putusan ini sendiri diumumkan secara terbuka pada Senin (24/06/2019) siang di hadapan sejumlah petugas Bawaslu Gunungkidul, Bawaslu DIY dan keluarga terdakwa maupun pengunjung lainnya. Putusan sendiri dibacakan oleh Hakim Ketua Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas. Dalam putusan tersebut, sesuai dengan berbagai pertimbangan Krisna dijatuhi hukuman pidana percobaan 2 bulan penjara. Dengan vonis ini artinya, jika dalam waktu 6 bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya, hukuman 2 bulan tersebut harus lah dijalani.
“Terbukti bersalah dengan adanya sejumlah bukti dan pengakuan yang bersangkutan maupun saksi,” terang Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas, Senin siang.
Adapun ada sejumlah pernyataan dan tindakan yang menjadikan hakim mempertimbangkan kasus ini diantaranya selama proses persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, mengakui perbuatan pembakaran dan pengrobekan, masih berusia muda, dan belum pernah terjerat kasus hukum. Sidang sendiri digelar selama 7 hari kerja berturut-turut hingga adanya putusan ini. Selama persidangan, terdapat 10 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Bedasarkan pengakuan Krisna di hadapan hukum, tindakan perobekan dan pembakaran surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebagai bentuk ketidaksukaannya dengan kinerja wakil dan pimpinan rakyat selama ini yang dianggapnya tidak mencerminkan sebagai wakil atau pimpinan rakyat.
“Masuk dalam kategori kekerasan karena dilakukan menggunakan tenaga dan menyebabkan jalannya pemilihan sempat tersendat beberapa waktu,” imbuhnya.
Atas putusan hakim yang menyatakan Krisna bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut, terdakwa sendiri menyetujui dan menerima putusan tersebut. Rangkaian persidangan telah ia ikuti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum lainnya. Putusan hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya di mana hanya 1 bulan kurungan penjara dengan denda 1 juta.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is SUmarsono
Berkaitan dengan putusan ini, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan jika perkara pembakaran dan pengrobekan surat suara tersebut telah inkrah. Pihaknya menerima putusan tersebut lantaran telah sesuai dengan apa yang harus diterapkan oleh petugas. Dengan adanya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Meski terlihat kasus ini sepele namun ternyata dampaknya cukup panjang, terdapat pula hukum yang mengancam sewaktu-waktu. Mantan Komisioner KPU Gunungkidul ini berharap masyarakat di ke depannya mampu berpikiran luas dan lebih dewasa dalam menyikapi segala sesuatunya.
“Ini sudah inkrah sesuai dengan prosedur yang ada. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya