fbpx
Connect with us

Hukum

Curi Kayu di Hutan Negara Untuk Biaya Nikah, Warga Banaran Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–FS (30) warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Playen lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian pohon di kawasan hutan. Atas tindakan tersebut, ia terancam hukuman penjara selama beberapa tahun ke depan. Belasan potongan kayu cendana saat ini diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengungkapkan ungkap kasus ini bedasarkan laporan dari pihak Perhutani yang mengalami kerugian karena sejumlah sejumlah pohon di tebang dan dicuri. Kejadiannya sendiri pada 25 April 2022 lalu. Petugas Perhutani yang melakukan patroli mendapati adanya lubang bekas galian di tanah.

Selain itu, juga terdapat potongan batang dan ranting pohon cendana di sekitar lubang tersebut. Curiga dengan temuan ini, petugas Perhutani kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik. Didapati ada beberapa lokasi yang juga digali dan ditemukan hal serupa.

Berita Lainnya  Bayi Dibuang Dalam Kondisi Hidup, Pelaku Pembuangan Terancam Pasal Pembunuhan

“Petugas Kehutanan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Playen. Kemudian Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” terang AKP Hajar Wahyudi, Selasa (24/05/2022).

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian ini mengarah kepada FS yang merupakan warga Kalurahan Banaran. Polisi sendiri menemukan sejumlah keterangan maupun bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kejahatan tersebut. FS sendiri lalu dibekuk oleh polisi tanpa perlawanan.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri pohon cendana yang ada di kawasan hutan negara,” terang dia

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas diantaranya gergaji tangan, bilah sabit, tas punggung, bot tangan, dan 14 batang potongan kayu cendana.

“Potongan kayu ini dia jual ke orang lain. Uangnya untuk persiapan menikah,” tutup Hajar.

Menurut Hajar, FS sendiri akan dijerat dengan pasal 12 huruf b dan atau c juncto pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler