Hukum
Curi Kayu di Hutan Negara Untuk Biaya Nikah, Warga Banaran Terancam 5 Tahun Penjara
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–FS (30) warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Playen lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian pohon di kawasan hutan. Atas tindakan tersebut, ia terancam hukuman penjara selama beberapa tahun ke depan. Belasan potongan kayu cendana saat ini diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengungkapkan ungkap kasus ini bedasarkan laporan dari pihak Perhutani yang mengalami kerugian karena sejumlah sejumlah pohon di tebang dan dicuri. Kejadiannya sendiri pada 25 April 2022 lalu. Petugas Perhutani yang melakukan patroli mendapati adanya lubang bekas galian di tanah.
Selain itu, juga terdapat potongan batang dan ranting pohon cendana di sekitar lubang tersebut. Curiga dengan temuan ini, petugas Perhutani kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik. Didapati ada beberapa lokasi yang juga digali dan ditemukan hal serupa.
“Petugas Kehutanan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Playen. Kemudian Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” terang AKP Hajar Wahyudi, Selasa (24/05/2022).
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian ini mengarah kepada FS yang merupakan warga Kalurahan Banaran. Polisi sendiri menemukan sejumlah keterangan maupun bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kejahatan tersebut. FS sendiri lalu dibekuk oleh polisi tanpa perlawanan.
“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri pohon cendana yang ada di kawasan hutan negara,” terang dia
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas diantaranya gergaji tangan, bilah sabit, tas punggung, bot tangan, dan 14 batang potongan kayu cendana.
“Potongan kayu ini dia jual ke orang lain. Uangnya untuk persiapan menikah,” tutup Hajar.
Menurut Hajar, FS sendiri akan dijerat dengan pasal 12 huruf b dan atau c juncto pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas dia.
-
Sosial4 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial4 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Protes Badingah Saat Namanya Masuk Jadi Tim Penasehat Calon Bupati