fbpx
Connect with us

Politik

Dipasang Sebelum Masanya, Ratusan Alat Peraga Kampanye Digulung Petugas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Ratusan atribut partai maupun caleg yang terpasang di sejumlah tempat terpaksa dibongkar oleh petugas gabungan pada Kamis (20/09/2018) siang tadi. Atribut-atribut tersebut dinilai merupakan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Gunungkidul lantaran dipasang sebelum masa kampanye.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul, Tri Widodo menjelaskan, penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) itu mengacu pada peraturan yang ada. Sebagaimana tertera pada PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 24, kampanye sendiri dilaksanakan 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) baik DPR, DPD, maupun DPRD.

Namun ternyata meski belum memasuki masa kampanye, pihaknya sudah menemukan banyak atribut yang telah terpasang di jalan maupun tempat umum. Hal ini membuat Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar bisa diambil langkah tegas berupa pencopotan.

Berita Lainnya  Ini 3 Opsi Perubahan Dapil dan Penghitungan Alokasi Kursi Yang Sedang Digodog KPU

“Tentu (penindakan) mengacu pada aturan yang ada. Kita tidak bisa main seenaknya saja melakukan tindakan, sudah ada surat edaran tapi kalau tidak diindahkan ya petugas terjun ke lapangan,” ucap Kamis (20/09/2018).

Ratusan atribut tersebut digulung oleh petugas demi menjaga kondusifitas daerah dan masyarakat. Pihaknya menilai, selain mengganggu keindahan, banner maupun spanduk parpol maupun caleg tersebut berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Untuk itulah kemudian langkah cepat dan tegas terpaksa diambil jajarannya.

“Sasaran kami mulai dari banner, spanduk, bendera dan stiker. Mayoritas di sepanjang jalan, tidak hanya kota ya. Beberapa daerah terpencil pun juga kami jumpai,” imbuh dia.

Bedasarkan penyisiran yang dilakukan oleh petugas, tidak hanya di Wonosari saja, melainkan di hampir seluruh Kecamatan terdapat atribut yang terpasang. Seperti Karangmojo, Ponjong, Semanu, Paliyan, Playen dan lainnya.

Berita Lainnya  Pilkada Gunungkidul, Tokoh Muhammadiyah Siap Kembali Berseberangan Dengan PAN

Namun demikian, pada pasal 25 di PKPU nomor 23 itu juga terdapat pengecualian, di mana atribut partai diperbolehkan terpasang jika terdapat acara-acara besar partai, seperti pendidikan politik atau rapat koordinasi dengan anggota dan kader yang ada meski hanya untuk jangka waktu tertentu dan terbatas.

Terpisah, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Dwi Warno Nugroho mengatakan, pihaknya menerjunkan belasan anggota Satpol PP untuk melakukan penyisiran APK yang melanggar aturan. Sepuluh kecamatan menjadi target utama lantaran persaingannya yang cukup ketat. Bedasarkan data yang dilaporkan terdapat 157 atribut yang digulung petugas yang terdiri dari 60 bendera, 12 baliho, 17 spanduk dan 68 stiker.

“Kalau gerak ya harus berpedoman dengan aturan. Tidak bisa berjalan sendiri dong. Intinya biar semua kondusif,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler