Politik
Keputusan Pelarangan Caleg Koruptor Dianulir, Gunungkidul Tak Ada Gugatan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu silam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan kontroversial yang melarang mantan napi koruptor, bandar narkoba, serta penjahat seksual untuk mencalonkan diri di ajang Pemilu 2019. Keputusan ini langsung mendapatkan tanggapan beragam baik dari kalangan politisi maupun masyarakat banyak. Banyak yang setuju, namun tak sedikit pula yang tidak menyetujui aturan ini karena dianggap mengebiri hak politik seseorang.
Namun belakangan, keputusan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung yang menyatakan memperbolehkan para koruptor untuk tetap nyaleg. Hal ini kemudian membuat KPU akhirnya juga mengubah keputusannya.
Di Gunungkidul sendiri, polemik perihal caleg mantan napi korupsi sempat terjadi saat awal masa pendaftaran caleg. Saat itu, Partai NasDem sempat mendaftarkan seorang bacaleg yang kemudian diketahui merupakan mantan napi korupsi. Merespon hal tersebut, KPU Gunungkidul kemudian memberikan rekomendasi kepada partai yang bersangkutan untuk mengganti bacaleg tersebut dengan yang lain karena berpotensi dicoret akibat peraturan ini. Akhirnya, oleh Partai Nasdem, Tumiyo nama Bacaleg tersebut kemudian diganti dengan istrinya sendiri.
Merespon hal ini, Ketua KPU Gunungkidul, Muhammad Zaenuri Ikhsan mengungkapkan, perubahan keputusan KPU terkait mantan koruptor ini tak berpengaruh banyak di Gunungkidul. Pasalnya, parpol yang bersangkutan langsung mengganti bacaleg yang terindikasi dengan mantan koruptor dengan yang lain. Sehingga kemudian tidak ada masalah yang timbul saat ini.
“Hanya satu orang. Kan kalau dilakukan pencoretan yang rugi partai, awalnya kami beri pengertian. Dari partai paham dan langsung dilakukan penggantian sebelum ada penetapan DCS,” terang Zaenuri Ikhsan, Jumat (21/09/2018).

Untuk saat ini, masih belum ada gugatan dari parpol maupun bacaleg yang bersangkutan yang sempat diberikan rekomendasi untuk diganti. Baik parpol maupun bacaleg yang bersangkutan nampaknya mengerti benar bahwa KPU Gunungkidul hanya sekedar melaksanakan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tersebut. Zainuri menyebut, mereka mengerti resiko yang harus ditempuh jika nekat mendaftarkan caleg koruptor dan nanti dicoret.
Jika ada pencoretan, tentunya yang rugi adalah parpol yang bersangkutan lantaran caleg yang diusung berkurang satu yang tentunya juga mengurangi kekuatan. Ia beberkan lebih lanjut, memang ada perbedaan yang sangat mendasar perihal pencoretan dan penggantian. Jika dicoret, maka parpol tidak bisa mengganti yang bersangkutan dengan bacaleg lainnya. Akan tetapi jika hanya diganti, bacaleg bermasalah tersebut bisa diganti sehingga tidak mengurangi jatah caleg yang bisa diusung oleh parpol.
“Tidak ada gugatan dari yang bersangkutan. Jadi tidak ada tindakan lain. Dari partai lain juga tidak ada yang mendaftarkan caleg yang menyandang eks koruptor,” imbuh dia.
Terpisah, Tumiyo, mantan Bacaleg Partai NasDem yang kemudian diganti lantaran terindikasi merupakan Napi Korupsi berdasarkan peraturan KPU menyatakan bahwa dia telah legowo dalam menerima kenyataan yang ada. Pria yang menjabat sebagai Ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Playen ini lebih memikirkan kepentingan partai maupun gejolak yang akan terjadi di kalangan masyarakat jika ia memutuskan untuk menggugat.
“Saya terima dengan ikhlas. Toh saya juga sudah digantikan oleh istri saya, biar mereka yang berjuang. Apapun hasilnya saya tentu mendukung,” kata Tumiyo.
Ia berharap dengan digantinya dirinya oleh Pariyem yang tak lain merupakan istrinya, apresiasi dari masyarakat tetap banyak. Kepercayaan masyarskat tidak berkurang, sehingga nantinya dapat mengemban tugas dan amanah dengan baik. Membawa perubahan bagi masyarakat dan daerah yang jauh lebih maju dan tingkat kesejahteraan yang meningkat.
“Tidak masalah. Kalau berlarut-larut dan saya mengajukan gugatan nanti justru menimbulkan polemik baru, mari kita sama-sama menjaga kondusiftas menjelang pesta demokrasi 2019 mendatang,” tutup dia.
Meski begitu, Tumiyo sebenarnya keberatan dengan status mantan koruptor yang disandangnya tersebut. Pasalnya, sepengetahuannya, kasus yang sempat membelit dirinya tersebut merupakan pidana biasa dan bukan korupsi. Kasus tersebut hanyalah hutang piutang.
“Namun bagaimana lagi, sudah tercatatnya sebagai korupsi. Padahal itu cuma hutang piutang, juga untuk kepentingan orang banyak. Saya legowo menerima apapun keputusannya,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
