Connect with us

Pemerintahan

Disepakati UMK dan UMP Naik, Perusahaan Yang Tidak Taat Akan Diberi Sanksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa hari lalu, pemerintah provinsi DIY dan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Bedasarkan kesepakatan tersebut, jika sekiranya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut akan diberikan sanksi.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo mengungkapkan, sejauh ini pemerintah daerah telah mengumumkan ketetapan UMK Gunungkidul. Besarannya mencapai 1.571.000, UMK ini akan diberlakukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.

Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Gunungkidul tentunya diwajibkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban ini kepada para pekerjanya. Sehingga kemudian tidak berpengaruh pada tingkat kualitas kinerja masing-masing. Hak-hak para pekerja juga diberikan sebagaimana mestinya.

Berita Lainnya  Dulu Merancang Pesawat N250 Gatotkaca, Kini Nasib Jumakir Berakhir di Warung Mie Ayam

Bukan tidak mungkin jika terdapat aduan dari tenaga kerja, jika perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan ketentuan akan diberlakukan sanksi yang sepadan.

“Akan kami kirim surat peringatan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami arahkan dulu,” terang Joko Edy Wardoyo, Jumat (02/11/2018).

Tidak hanya peringatan atau teguran secara tertulis ataupun lisan yang diberikan, namun juga ada pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembinaan-pembinaan itu diharapkan mampu memberikan pengertian pada perusahaan yang belum memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketetapan Gubernur beberapa waktu lalu.

Jika sekiranya hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak ditemukan titik terang, akan ada aduan ke dinas tenaga kerja di DIY. Sehingga sanksi administrasi dapat diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang nakal tidak mengindahkan keputusan dari Gubernur.

Berita Lainnya  PPKM Resmi Dicabut, Bupati Persilakan Masyarakat Kembali Beraktifitas Normal

“Kalau yang tidak diindahkan akan pengawasan khusus dari pemerintah DIY. Kewenangan sanksi administrasi berada di tangan pemerintah provinsi,” imbuh dia.

Pada tanggal 1 November 2018 lalu pemerintah telah diminta untuk mengumumkan pada perusahaan mengenai ketetapan baru ini. Sejauh ini diklaim tidak ada permasalahan dari perusahaan maupun tenaga kerja terkait kebijakan ini. Nantinya dalam penetapan diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih pada para pekerja.(arista)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler