Pemerintahan
Disepakati UMK dan UMP Naik, Perusahaan Yang Tidak Taat Akan Diberi Sanksi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa hari lalu, pemerintah provinsi DIY dan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Bedasarkan kesepakatan tersebut, jika sekiranya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut akan diberikan sanksi.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo mengungkapkan, sejauh ini pemerintah daerah telah mengumumkan ketetapan UMK Gunungkidul. Besarannya mencapai 1.571.000, UMK ini akan diberlakukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Gunungkidul tentunya diwajibkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban ini kepada para pekerjanya. Sehingga kemudian tidak berpengaruh pada tingkat kualitas kinerja masing-masing. Hak-hak para pekerja juga diberikan sebagaimana mestinya.
Bukan tidak mungkin jika terdapat aduan dari tenaga kerja, jika perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan ketentuan akan diberlakukan sanksi yang sepadan.
“Akan kami kirim surat peringatan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami arahkan dulu,” terang Joko Edy Wardoyo, Jumat (02/11/2018).







Tidak hanya peringatan atau teguran secara tertulis ataupun lisan yang diberikan, namun juga ada pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembinaan-pembinaan itu diharapkan mampu memberikan pengertian pada perusahaan yang belum memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketetapan Gubernur beberapa waktu lalu.
Jika sekiranya hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak ditemukan titik terang, akan ada aduan ke dinas tenaga kerja di DIY. Sehingga sanksi administrasi dapat diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang nakal tidak mengindahkan keputusan dari Gubernur.
“Kalau yang tidak diindahkan akan pengawasan khusus dari pemerintah DIY. Kewenangan sanksi administrasi berada di tangan pemerintah provinsi,” imbuh dia.
Pada tanggal 1 November 2018 lalu pemerintah telah diminta untuk mengumumkan pada perusahaan mengenai ketetapan baru ini. Sejauh ini diklaim tidak ada permasalahan dari perusahaan maupun tenaga kerja terkait kebijakan ini. Nantinya dalam penetapan diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih pada para pekerja.(arista)
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter