fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dishub Mulai Gembok Mobil-mobil Yang Parkir Sembarangan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Gunungkidul resmi menindak kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan larangan parkir. Kebijakan ini telah mulai diterapkan pada Senin (11/07/2022) kemarin. Pada awal razia ini, sejumlah kendaraan ditindak oleh petugas dengan cara digembok.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, mengatakan, pihaknya telah menerapkan penegakan aturan penindakan kendaraan yang parkir sembarangan mulai Senin (11/07/2022) lalu. Operasi sendiri langsung dilaksanakan pasca keputusan tersebut. Pada hari pertama penerapan peraturan sendiri, ditemukan lima mobil yang diketahui parkir sembarangan di kawasan bebas parkir. Kelima kendaraan tersebut lalu digembok.

“Kemarin sudah kita laksanakan dalam bentuk operasi penegakan UU Lalu Lintas, sudah kita gembok kemarin kalau pelanggaran ada lima mobil di area Taman Parkir dan di Jalan Sumarwi. Dasar kita adalah UU Lalu Lintas,” jelasnya, Kamis (14/07/2022).

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, menambahkan, sebelum melakukan penindakan terhadap pelaku parkir sembarangan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan. Menurutnya, sosialisasi sendiri dirasa sudah cukup sehingga kemudian ranah penegakan aturan bisa dimulai.

Berita Lainnya  Obyek-obyek Wisata Mulai Dijubeli Wisatawan, Arus Lalu Lintas Masih Terpantau Ramai Lancar

“Untuk tanggal 11 Juli sudah kami berlakukan penertiban parkir, kemarin kita berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan Kementerian Perhubungan. Secara prinsip operasi kami nanti yang pertama dengan operasi gabungan, yang kedua menggunakan patroli bersama,” ucap Bayu.

Ia menambahkan, sasaran operasi ialah pada daerah rawan pelanggaran terhadap rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Dalam penindakan sendiri terdapat dua pilihan, ketika kendaraan yang melanggar terdapat pengemudi maka akan langsung dilakukan tindakan penilangan dari kepolisian. Sedangkan ketika tidak ditemukan pengemudi pada kendaraan yang melanggar akan digembok.

Setelah digembok, kendaraan akan ditempel stiker informasi pelanggaran dan pemilik kendaraan diminta menghubungi pos polisi terdekat untuk dilakukan penilangan yang akan digunakan sebagai bukti membuka gembok.

Berita Lainnya  Relokasi SD N Sawahan Yang "Tergusur" JJLS Tunggu Usulan Lahan

“Pertama kemarin kita lakukan ada beberapa ruas di Jalan Agus Salim, Jalan Sumarwi, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr. Sugiyo Pranoto, Jalan Ksatrian, ada beberapa rambu larangan yang berada di tempat cukup berbahaya atau resiko kecelakaan,” imbuhnya.

“Kemarin kita temukan lima pelanggaran parkir dan tiga pelanggaran muatan. Pelanggar parkir kebetulan empat diantaranya ada pengemudi, jadi langsung dilakukan penindakan oleh kepolisian, yang satu karena ditinggal pengemudi maka kita lakukan penggembokan,” urai dia.

Ke depannya, penerapan aturan tersebut akan menyasar ke wilayah lebih luas. Ia berharap adanya aturan itu dapat memperlancar arus lalu lintas dan menghindari resiko kecelakaan.

“Untuk saat ini masih konsentrasi di wilayah larangan parkir, larangan berhenti, juga di jembatan karena tidak diperuntukkan parkir di dalam kota. Selain di dalam kota kedepannya akan menyasar daerah lainnya,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler