Hukum
Selidiki Aliran Uang dan Mafia Proses Izin Hotel Santika, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat OPD




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik proses perizinan Hotel Shantika Gunungkidul yang sempat menyeruak beberapa waktu silam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan menyelidiki proses perizinan lingkungan untuk mengetahui apakah ada aliran dana maupun akal-akalan dengan keterlibatan pejabat dalam proses pengurusan hotel yang terletak di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen ini.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul telah merekomendasikan pencabutan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi izin lingkungan dari Hotel Santika Gunungkidul itu. Adapun UKL/UPL Hotel Santika Gunungkidul sendiri telah diterbitkan oleh DLH Gunungkidul. Namun kemudian, dalam proses pembangunannya, dalam pengawasan yang dilakukan, diketahui hotel tersebut membangun fasilitas Ballroom yang kemudian menggunakan perizinan terpisah. Hotel dengan kamar hingga ratusan itu dalam proses pengurusan izin lingkungan juga hanya melaporkan luasan kurang dari 10.000 meter persegi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha membenarkan perihal masuknya jajarannya untuk menelusuri proses perizinan hotel terbesar di Gunungkidul itu. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah dokumen perizinan untuk kemudian diusut serta ditelaah. Perkembangan informasi berkaitan dengan kisruh perizinan Hotel Santika Gunungkidul yang sempat mengemuka sendiri sejak lama telah ia pantau.
Diakui Andy, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen perizinan yang dimiliki oleh Hotel Santika Gunungkidul. Termasuk dalam hal ini adalah adanya perbedaan luasan yang tercantum dalam dokumen UKL/UPL dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan adanya sejumlah indikasi awal yang telah dikantongi tersebut, pihaknya akan mendalami dan melakukan penelaahan lebih lanjut.
“Untuk indikasi pelanggaran awal yang tengah kita dalami diantaranya adalah IMB, AMDAL dan UKL UPL,” papar Andi.




“Untuk konteksnya apa dan bagaimana yang detail, nanti saja ya. Karena ini masih dalam rangka wawancara awal saja menindaklanjuti adanya informasi yang disampaikan dari masyarakat. Memang harusnya runtut dan sesuai dokumennya,” terang Andy, Rabu (13/07/2022).
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul. Namun ketika disinggung apakah yang akan dipanggil adalah Irawan Jatmiko, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) sekaligus plt DPMPT Gunungkidul, Andy hanya tersenyum dan enggan menjelaskan lebih lanjut.
Pun demikian ketika disinggung mengenai jadwal pemanggilan yang akan dilaksanakan, Andy juga masih belum mau memaparkan lebih detail. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya masih disibukkan dengan tugas membackup penyusunan dakwaan untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang beberapa waktu lagi akan memasuki ranah persidangan.
“Segera setelah itu (penyusunan dakwaan) nanti kita jadwalkan. Memang untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang menangani Kejati DIY, tapi karena TKPnya di Gunungkidul, kita ditugaskan untuk membantu,” urai Andi.
Sesuai dengan kewenangannya, nantinya Pidsus Kejari Gunungkidul memang hanya sebatas melakukan penelusuran berkaitan dengan apakah adanya aliran uang, kesalahan prosedur, maupun praktek percaloan dalam pengurusan izin. Modus menghindari AMDAL maupun persyaratan memang menjadi modus yang marak untuk mengakali perizinan.
“Kalau mengurus AMDAL memang mahal ya, termasuk juga ada regulasi-regulasi lain yang juga harus dipenuhi sehingga kadang diakali. Jangan sampai praktek korupsi seperti yang terjadi di Kota Yogyakarta dan sudah ditangani KPK ini terjadi di Gunungkidul,” tandas dia.
Kejari Gunungkidul sendiri mendukung penuh investasi di Gunungkidul demi kesejahteraan masyarakat. Namun begitu, pihaknya tidak ingin jika nantinya, investasi yang ada ini justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Pihaknya juga akan menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan berkaitan dengan dugaan calo perizinan semacam ini. Hal ini menjadi penting untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan hidup lebih lanjut. Juga nantinya akan sangat membantu citra investasi Gunungkidul yang bersih sehingga menghidupkan iklim investasi.
“Kita perangi mafia investasi yang justru merugikan masyarakat dan menghambat iklim investasi. Mari bersama-sama kita ciptakan iklim investasi yang sehat tanpa adanya mafia dan calo,” tutup Andi.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga