Connect with us

Sosial

Disinyalir Langgar Sejumlah Aturan Terkait Distribusi Gas Melon, Dinas Pantau Ketat SPBU 14 Playen

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh distribusi LPG ukuran 3 kilogram yang seringkali berujung pada kelangkaan serta melambungnya harga terus saja terjadi. Di berbagai daerah di Gunungkidul, harga LPG yang biasa disebut dengan gas melon tersebut menyentuh angka di atas Rp20.000 per tabung. Jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.500.

Beberapa waktu lalu, penaikan harga gas melon yang dilakukan di SPBU 14 Playen memicu aksi demo yang dilakukan sekelompok warga. Rupanya, aksi yang berlangsung sepekan silam ini mendapatkan perhatian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah menduga ada pelanggaran dalam kebijakan SPBU 14 Playen dalam menetapkan penaikan harga gas melon tersebut.

Berita Lainnya  Banjir Besar di Gunungkidul, Jalur Jogja- Wonosari Sempat Lumpuh

Kasi Diatribusi dan Perdagangan, Disperindag Gunungkidul, Sigit Hariyanto mengatakan bahwa sesuai peraturan, tidak ada pihak yang diperbolehkan menaikan harga gas 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk agen dan pangkalan. Berkaitan penaikan harga menurut Sigit, harus berdasarkan atas kesepakatan dengan PT. Pertamina selaku penyuplai barang.

"Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak. Kalau sepihak itu namanya melanggar," kata Sigit, Senin (30/07/2018).

Sigit menambahkan, pihaknya juga menyoroti temuan lain. Tindakan SPBU 14 Playen yang menjual gas 3 kg kepada pengecer juga merupakan sebuah pelanggaran.

Adapun larangan menaikan harga gas 3 kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY no 28/2015 tentang HET LPG Tabung 3kg. Dalam pasal 2 menyebutkan agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan. 

Berita Lainnya  Ratusan Atlet Muda Unjuk Gigi, Ini Daftar Jawara Turnamen Tenis Meja Gunungkidul 2017

Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku. 

"Kita akan melakukan pantauan di SPBU tersebut. Jika terbukti, nanti penindakan kita serahkan kepada aparat kepolisian," tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Herry Kriswanto dengan tegas mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. Bahkan dirinya menyarankan dinas untuk segera melakukan kroscek.

"Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," pungkas dia.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis5 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler