Sosial
Disinyalir Langgar Sejumlah Aturan Terkait Distribusi Gas Melon, Dinas Pantau Ketat SPBU 14 Playen
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh distribusi LPG ukuran 3 kilogram yang seringkali berujung pada kelangkaan serta melambungnya harga terus saja terjadi. Di berbagai daerah di Gunungkidul, harga LPG yang biasa disebut dengan gas melon tersebut menyentuh angka di atas Rp20.000 per tabung. Jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.500.
Beberapa waktu lalu, penaikan harga gas melon yang dilakukan di SPBU 14 Playen memicu aksi demo yang dilakukan sekelompok warga. Rupanya, aksi yang berlangsung sepekan silam ini mendapatkan perhatian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah menduga ada pelanggaran dalam kebijakan SPBU 14 Playen dalam menetapkan penaikan harga gas melon tersebut.
Kasi Diatribusi dan Perdagangan, Disperindag Gunungkidul, Sigit Hariyanto mengatakan bahwa sesuai peraturan, tidak ada pihak yang diperbolehkan menaikan harga gas 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk agen dan pangkalan. Berkaitan penaikan harga menurut Sigit, harus berdasarkan atas kesepakatan dengan PT. Pertamina selaku penyuplai barang.
"Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak. Kalau sepihak itu namanya melanggar," kata Sigit, Senin (30/07/2018).
Sigit menambahkan, pihaknya juga menyoroti temuan lain. Tindakan SPBU 14 Playen yang menjual gas 3 kg kepada pengecer juga merupakan sebuah pelanggaran.

Adapun larangan menaikan harga gas 3 kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY no 28/2015 tentang HET LPG Tabung 3kg. Dalam pasal 2 menyebutkan agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.
Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.
"Kita akan melakukan pantauan di SPBU tersebut. Jika terbukti, nanti penindakan kita serahkan kepada aparat kepolisian," tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Herry Kriswanto dengan tegas mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. Bahkan dirinya menyarankan dinas untuk segera melakukan kroscek.
"Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," pungkas dia.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
