Sosial
Disinyalir Langgar Sejumlah Aturan Terkait Distribusi Gas Melon, Dinas Pantau Ketat SPBU 14 Playen
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh distribusi LPG ukuran 3 kilogram yang seringkali berujung pada kelangkaan serta melambungnya harga terus saja terjadi. Di berbagai daerah di Gunungkidul, harga LPG yang biasa disebut dengan gas melon tersebut menyentuh angka di atas Rp20.000 per tabung. Jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.500.
Beberapa waktu lalu, penaikan harga gas melon yang dilakukan di SPBU 14 Playen memicu aksi demo yang dilakukan sekelompok warga. Rupanya, aksi yang berlangsung sepekan silam ini mendapatkan perhatian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah menduga ada pelanggaran dalam kebijakan SPBU 14 Playen dalam menetapkan penaikan harga gas melon tersebut.
Kasi Diatribusi dan Perdagangan, Disperindag Gunungkidul, Sigit Hariyanto mengatakan bahwa sesuai peraturan, tidak ada pihak yang diperbolehkan menaikan harga gas 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk agen dan pangkalan. Berkaitan penaikan harga menurut Sigit, harus berdasarkan atas kesepakatan dengan PT. Pertamina selaku penyuplai barang.
"Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak. Kalau sepihak itu namanya melanggar," kata Sigit, Senin (30/07/2018).
Sigit menambahkan, pihaknya juga menyoroti temuan lain. Tindakan SPBU 14 Playen yang menjual gas 3 kg kepada pengecer juga merupakan sebuah pelanggaran.

Adapun larangan menaikan harga gas 3 kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY no 28/2015 tentang HET LPG Tabung 3kg. Dalam pasal 2 menyebutkan agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.
Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.
"Kita akan melakukan pantauan di SPBU tersebut. Jika terbukti, nanti penindakan kita serahkan kepada aparat kepolisian," tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Herry Kriswanto dengan tegas mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. Bahkan dirinya menyarankan dinas untuk segera melakukan kroscek.
"Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
