Sosial
Disinyalir Langgar Sejumlah Aturan Terkait Distribusi Gas Melon, Dinas Pantau Ketat SPBU 14 Playen
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh distribusi LPG ukuran 3 kilogram yang seringkali berujung pada kelangkaan serta melambungnya harga terus saja terjadi. Di berbagai daerah di Gunungkidul, harga LPG yang biasa disebut dengan gas melon tersebut menyentuh angka di atas Rp20.000 per tabung. Jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.500.
Beberapa waktu lalu, penaikan harga gas melon yang dilakukan di SPBU 14 Playen memicu aksi demo yang dilakukan sekelompok warga. Rupanya, aksi yang berlangsung sepekan silam ini mendapatkan perhatian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah menduga ada pelanggaran dalam kebijakan SPBU 14 Playen dalam menetapkan penaikan harga gas melon tersebut.
Kasi Diatribusi dan Perdagangan, Disperindag Gunungkidul, Sigit Hariyanto mengatakan bahwa sesuai peraturan, tidak ada pihak yang diperbolehkan menaikan harga gas 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk agen dan pangkalan. Berkaitan penaikan harga menurut Sigit, harus berdasarkan atas kesepakatan dengan PT. Pertamina selaku penyuplai barang.
"Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak. Kalau sepihak itu namanya melanggar," kata Sigit, Senin (30/07/2018).
Sigit menambahkan, pihaknya juga menyoroti temuan lain. Tindakan SPBU 14 Playen yang menjual gas 3 kg kepada pengecer juga merupakan sebuah pelanggaran.

Adapun larangan menaikan harga gas 3 kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY no 28/2015 tentang HET LPG Tabung 3kg. Dalam pasal 2 menyebutkan agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.
Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.
"Kita akan melakukan pantauan di SPBU tersebut. Jika terbukti, nanti penindakan kita serahkan kepada aparat kepolisian," tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Herry Kriswanto dengan tegas mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. Bahkan dirinya menyarankan dinas untuk segera melakukan kroscek.
"Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," pungkas dia.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
