Pemerintahan
DP3AKBPMD: Sesuai Perbup, Jam Pelayanan di Kalurahan Harus Mulai Jam 08.00






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski nama desa di Gunungkidul telah diganti menjadi Kaluraha namun peraturan jam kerja masih sesuai dengan peraturan lama yakni Perbup nomor 18 tahun 2014. Diharapkan, setiap kalurahan menaati aturan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, sejumlah Kalurahan belum menerapkan peraturan sesuai Perbup yang ada. Di mana banyak ditemukan, pada pukul 08.00 WIB di mana jam layanan sebenarnya sudah mulai dibuka, masih ada perangkat kalurahan yang belum hadir untuk melayani masyatakat.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluaga Berencana, Perberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan menyatakan, saat ini meski nama desa telah diubah menjadi kalurahan, namun peraturan yang digunakan masih Perbup lama dan tidak akan ada perubahan. Sehingga diharapkan, perangkat kalurahan beserta lurah wajib menaati aturan tersebut.
“Tidak ada perubahan masih menggunakan Perbup 18 tahun 2014,” kata Farkhan, Jumat (26/06/2020).
Dalam aturan tersebut tertuang jam masuk pamong kalurahan pada Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.
“Untuk kegiatan pelayanan masyarakat di luar jam kerja tersebut bisa diatur oleh luran sesuai kebijakan di kalurahan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga menerima aduan dari beberapa kalurahan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun begitu, menurutnya belum ada satupun kalurahan yang mendapatkan sanksi atas ketidakdisiplinan tersebut.
“Ada satu dua kalurahan dilaporkan, tapi belum ada yang disanksi berat,” terang dia.
Selain jam kerja, diatur pula bahwa setiap kalurahan harus tertib administrasi. Sehingga dalam hal ini, desa diwajibkan untuk memiliki daftar hadir untuk memantau kinerja pamong kalurahan beserta lurah.
“Lurah juga berkewajiban untuk menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 hari kerja di bulan berikutnya,” kata Farkhan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen