Pemerintahan
Layanan Perekaman Dokumen Disdukcapil Kembali Dibuka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul membuka kembali pelayanan perekaman dokumen kependudukan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kebijakan penerapan tatanan baru atau new normal di lingkup pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja menuturkan, sejak digagasnya penerapan new normal dari Dukcapil kemudian mengambil sejumlah keputusan dalam penerapan pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kependudukan dengan baik, mengingat selama pandemi berlangsung sejumlah pelayanan memang mengalami keterlambatan.
Meski akan dilakukan pelayanan tatap muka kembali, namun dari dinas tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19. Adapun nantinya dalam perekaman dokumen kependudukan akan dilakukan pembatasan kuota pengunjung.
“Tentu ada kuota tertentu yang diterapkan. Di sisi lain, jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan juga wajib dilakukan,”ucap Markus, Sabtu (27/06/2020).
Lebih lanjut, dalam mengakses layanan tatap muka masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membuat KTP harus mendaftar terlebih dahulu di nomor Whatsapp 0811 264 9097, kemudian mengupload foto formulir permohonan dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya baru akan diverifikasi oleh petugas dan kemudian ditentukan kapan dan tempat perekaman dokumen tersebut. Pelayanan sendiri akan dilakukan setiap jumat dengan kuota per Kecamatan sebanyak 25 orang.
“Ada jadwalnya sendiri-sendiri. Pada prinsipnya kita menaati aturan yang telah ada,” jelasnya.
Selama ini memang untuk pelayanan memang terhambat akibat covid 19. Sehingga banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Sementara untuk pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. Prosedurnya pun juga sama, melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Whatsapp dinomor 0811 264 9092 kemudian baru akan dilakukan pemrosesan lebih lanjut. Dalam sekali pelayanan, hanya dibatasi 10 orang pendaftar saja.
Kemudian dari dukcapi juga menerapkan kebijakan untuk pembuatan akta diutamakan bagi bayi yang keterlambatan aktanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian diharapkan tumpukan keterlambatan bisa dikurangi.
“Tentu ada peningkatan pengajuan pengurusan dokumen kependudukan ini, maka dari itu, kami terapkan kebijakan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan,”tutupnya.
-
Sosial6 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial6 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk