Pemerintahan
Layanan Perekaman Dokumen Disdukcapil Kembali Dibuka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul membuka kembali pelayanan perekaman dokumen kependudukan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kebijakan penerapan tatanan baru atau new normal di lingkup pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja menuturkan, sejak digagasnya penerapan new normal dari Dukcapil kemudian mengambil sejumlah keputusan dalam penerapan pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kependudukan dengan baik, mengingat selama pandemi berlangsung sejumlah pelayanan memang mengalami keterlambatan.
Meski akan dilakukan pelayanan tatap muka kembali, namun dari dinas tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19. Adapun nantinya dalam perekaman dokumen kependudukan akan dilakukan pembatasan kuota pengunjung.
“Tentu ada kuota tertentu yang diterapkan. Di sisi lain, jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan juga wajib dilakukan,”ucap Markus, Sabtu (27/06/2020).
Lebih lanjut, dalam mengakses layanan tatap muka masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membuat KTP harus mendaftar terlebih dahulu di nomor Whatsapp 0811 264 9097, kemudian mengupload foto formulir permohonan dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya baru akan diverifikasi oleh petugas dan kemudian ditentukan kapan dan tempat perekaman dokumen tersebut. Pelayanan sendiri akan dilakukan setiap jumat dengan kuota per Kecamatan sebanyak 25 orang.
“Ada jadwalnya sendiri-sendiri. Pada prinsipnya kita menaati aturan yang telah ada,” jelasnya.
Selama ini memang untuk pelayanan memang terhambat akibat covid 19. Sehingga banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Sementara untuk pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. Prosedurnya pun juga sama, melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Whatsapp dinomor 0811 264 9092 kemudian baru akan dilakukan pemrosesan lebih lanjut. Dalam sekali pelayanan, hanya dibatasi 10 orang pendaftar saja.
Kemudian dari dukcapi juga menerapkan kebijakan untuk pembuatan akta diutamakan bagi bayi yang keterlambatan aktanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian diharapkan tumpukan keterlambatan bisa dikurangi.
“Tentu ada peningkatan pengajuan pengurusan dokumen kependudukan ini, maka dari itu, kami terapkan kebijakan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan,”tutupnya.
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
