Pemerintahan
Layanan Perekaman Dokumen Disdukcapil Kembali Dibuka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul membuka kembali pelayanan perekaman dokumen kependudukan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kebijakan penerapan tatanan baru atau new normal di lingkup pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja menuturkan, sejak digagasnya penerapan new normal dari Dukcapil kemudian mengambil sejumlah keputusan dalam penerapan pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kependudukan dengan baik, mengingat selama pandemi berlangsung sejumlah pelayanan memang mengalami keterlambatan.
Meski akan dilakukan pelayanan tatap muka kembali, namun dari dinas tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19. Adapun nantinya dalam perekaman dokumen kependudukan akan dilakukan pembatasan kuota pengunjung.
“Tentu ada kuota tertentu yang diterapkan. Di sisi lain, jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan juga wajib dilakukan,”ucap Markus, Sabtu (27/06/2020).
Lebih lanjut, dalam mengakses layanan tatap muka masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membuat KTP harus mendaftar terlebih dahulu di nomor Whatsapp 0811 264 9097, kemudian mengupload foto formulir permohonan dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya baru akan diverifikasi oleh petugas dan kemudian ditentukan kapan dan tempat perekaman dokumen tersebut. Pelayanan sendiri akan dilakukan setiap jumat dengan kuota per Kecamatan sebanyak 25 orang.
“Ada jadwalnya sendiri-sendiri. Pada prinsipnya kita menaati aturan yang telah ada,” jelasnya.
Selama ini memang untuk pelayanan memang terhambat akibat covid 19. Sehingga banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Sementara untuk pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. Prosedurnya pun juga sama, melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Whatsapp dinomor 0811 264 9092 kemudian baru akan dilakukan pemrosesan lebih lanjut. Dalam sekali pelayanan, hanya dibatasi 10 orang pendaftar saja.
Kemudian dari dukcapi juga menerapkan kebijakan untuk pembuatan akta diutamakan bagi bayi yang keterlambatan aktanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian diharapkan tumpukan keterlambatan bisa dikurangi.
“Tentu ada peningkatan pengajuan pengurusan dokumen kependudukan ini, maka dari itu, kami terapkan kebijakan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan,”tutupnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
