Pemerintahan
Layanan Perekaman Dokumen Disdukcapil Kembali Dibuka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul membuka kembali pelayanan perekaman dokumen kependudukan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kebijakan penerapan tatanan baru atau new normal di lingkup pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja menuturkan, sejak digagasnya penerapan new normal dari Dukcapil kemudian mengambil sejumlah keputusan dalam penerapan pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kependudukan dengan baik, mengingat selama pandemi berlangsung sejumlah pelayanan memang mengalami keterlambatan.
Meski akan dilakukan pelayanan tatap muka kembali, namun dari dinas tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19. Adapun nantinya dalam perekaman dokumen kependudukan akan dilakukan pembatasan kuota pengunjung.
“Tentu ada kuota tertentu yang diterapkan. Di sisi lain, jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan juga wajib dilakukan,”ucap Markus, Sabtu (27/06/2020).
Lebih lanjut, dalam mengakses layanan tatap muka masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membuat KTP harus mendaftar terlebih dahulu di nomor Whatsapp 0811 264 9097, kemudian mengupload foto formulir permohonan dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya baru akan diverifikasi oleh petugas dan kemudian ditentukan kapan dan tempat perekaman dokumen tersebut. Pelayanan sendiri akan dilakukan setiap jumat dengan kuota per Kecamatan sebanyak 25 orang.
“Ada jadwalnya sendiri-sendiri. Pada prinsipnya kita menaati aturan yang telah ada,” jelasnya.
Selama ini memang untuk pelayanan memang terhambat akibat covid 19. Sehingga banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Sementara untuk pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. Prosedurnya pun juga sama, melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Whatsapp dinomor 0811 264 9092 kemudian baru akan dilakukan pemrosesan lebih lanjut. Dalam sekali pelayanan, hanya dibatasi 10 orang pendaftar saja.
Kemudian dari dukcapi juga menerapkan kebijakan untuk pembuatan akta diutamakan bagi bayi yang keterlambatan aktanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian diharapkan tumpukan keterlambatan bisa dikurangi.
“Tentu ada peningkatan pengajuan pengurusan dokumen kependudukan ini, maka dari itu, kami terapkan kebijakan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan,”tutupnya.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized22 jam yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
