Sosial
Dua Elang Dilepas Liarkan di Kawasan Hutan Bunder
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam rangka upaya rehabiliasi satwa dan memperbaiki ekosistem rantai makanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melepaskan dua burung pemangsa di kawasan Taman Hutan Raya Bunder. Adapun dua burung yang dilepaskan ialah satu ekor elang ular bido dan satu ekor elang brontok.
Kepala BKSDA Yogyakarta, M Wahyudi, menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari adanya rehabilitasi satwa ialah mengembalikan satwa ke alam liar. Kedua ekor burung pemangsa yang dilepaskan merupakan hasil penyerahan dari warga Sleman yang kemudian menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Rehabilitasi Raptor Stasiun Flora dan Fauna Bunder dibawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. Setelah dinilai siap dari segi kesehatan dan perilakunya, burung kemudian dilengkapi dengan wing maker untuk memudahkan pemantauan dan dilepasliarkan ke alam.
“Ini menjadi salah satu harapan kami dalam kegiatan konservasi satwa liar yang dapat kembali lagi ke alamnya,” ucapnya, Sabtu (29/01/2022).
Kegiatan pelepasliaran burung sendiri merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh BKSDA Yogyakarta. Dengan adanya pelepasan burung ke alam liar, maka kandang yang kosong kemudian dapat dimanfaatkan untuk merehabilitasi burung pemangsa lainnya untuk dilepaskan ke depannya. Dalam kaitannya melibatkan Kejari Gunungkidul dalam pelepas liaran burung, ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang membantu dalam penegakan tindak pidana kehutanan yang terjadi selama ini.
“Kami mengapresiasi keterlibatan Kejari Gunungkidul pada pelepasliaran burung pemangsa ini, ya sebagai wujud apresiasi juga telah membantu penegakan hukum di bidang tindak pidana kehutanan,” imbuh Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Herawati Wardanie, menyampaikan, pihaknya mendukung secara penuh penegakan hukum di bidang kehutanan di Gunungkidul. Pihaknya terus berupaya agar penegakan hukum tersebut dapat terus ditegakan.
“Pada tahun 2021 kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi,” ujar Ismaya.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
