Sosial
Dua Elang Dilepas Liarkan di Kawasan Hutan Bunder
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam rangka upaya rehabiliasi satwa dan memperbaiki ekosistem rantai makanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melepaskan dua burung pemangsa di kawasan Taman Hutan Raya Bunder. Adapun dua burung yang dilepaskan ialah satu ekor elang ular bido dan satu ekor elang brontok.
Kepala BKSDA Yogyakarta, M Wahyudi, menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari adanya rehabilitasi satwa ialah mengembalikan satwa ke alam liar. Kedua ekor burung pemangsa yang dilepaskan merupakan hasil penyerahan dari warga Sleman yang kemudian menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Rehabilitasi Raptor Stasiun Flora dan Fauna Bunder dibawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. Setelah dinilai siap dari segi kesehatan dan perilakunya, burung kemudian dilengkapi dengan wing maker untuk memudahkan pemantauan dan dilepasliarkan ke alam.
“Ini menjadi salah satu harapan kami dalam kegiatan konservasi satwa liar yang dapat kembali lagi ke alamnya,” ucapnya, Sabtu (29/01/2022).
Kegiatan pelepasliaran burung sendiri merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh BKSDA Yogyakarta. Dengan adanya pelepasan burung ke alam liar, maka kandang yang kosong kemudian dapat dimanfaatkan untuk merehabilitasi burung pemangsa lainnya untuk dilepaskan ke depannya. Dalam kaitannya melibatkan Kejari Gunungkidul dalam pelepas liaran burung, ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang membantu dalam penegakan tindak pidana kehutanan yang terjadi selama ini.
“Kami mengapresiasi keterlibatan Kejari Gunungkidul pada pelepasliaran burung pemangsa ini, ya sebagai wujud apresiasi juga telah membantu penegakan hukum di bidang tindak pidana kehutanan,” imbuh Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Herawati Wardanie, menyampaikan, pihaknya mendukung secara penuh penegakan hukum di bidang kehutanan di Gunungkidul. Pihaknya terus berupaya agar penegakan hukum tersebut dapat terus ditegakan.
“Pada tahun 2021 kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi,” ujar Ismaya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
