Pemerintahan
Dua Tahun Tak Naik Gaji, ASN Pemkab Gunungkidul Dapat Ganti Kenaikan THR






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sudah dua tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus rela tak mendapatkan kenaikan gaji. Hal ini lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015 masih juga belum ditetapkan. Meski tahun ini belum juga ada kenaikan gaji, namun para ASN bisa lebih lega lantaran akan dikompensasikan pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dipastikan lebih besar dari biasanya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencanangkan untuk menaikan THR bagi PNS pada tahun ini. Adapun besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja. Ditambah lagi, tahun ini akan ada THR untuk pensiunan, berbeda dengan tahun lalu dimana sebelumnya kebijakan ini tidak pernah dilakukan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gunungkidul, Miksan mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar tentang adanya kenaikan THR bagi ASN ini meski masih dalam tahap pembahasan di Kementerian. Didengarnya bahwa ada perubahan jumlah THR yang biasanya hanya berupa gaji pokok namun kali ini ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Masih kajian sepertinya tapi kemungkinan akan disahkan. Soalnya pemerintah pusat juga masih belum memutuskan komponen mana saja yang akan dimasukan ke dalam tunjangan THR tersebut," jelasnya, Sabtu (14/04/2018).
Perubahan besaran tunjangan hari raya bagi ASN ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kenaikan gaji di tahun 2018. Oleh karenanya, pemerintah mengganti dengan menaikan besaran THR untuk menuju kesejahteraan ASN yang lebih baik. Bahkan, setelah lebaran pun PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 untuk meningkatkan keuangannya menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.







Miksan mengakui, rencana kenaikan THR ini sangat diapresiasi dan disambut baik oleh pihaknya mengingat tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada kenaikan. Selain itu, rencana kenaikan THR yang mempertimbangkan faktor inflasi dan tunjangan kinerja dinilai sudah tepat lantaran kebutuhan ASN setiap tahun juga mengalami kenaikan.
Karena itu ia berharap ASN di Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dapat memanfaatkan THR ini sesuai kebutuhan dan pemanfaatan yang tepat dan baik. Selain itu performa kinerja dan pelayanan publik harus makin meningkat. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah pusat bahwa kenaikan THR ini untuk peningkatan kinerja lebih baik sehingga harus lebih baik dari biasanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Rencananya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
"Nanti kalau sudah final dan diumumkan ke daerah, akan kami sampaikan lebih jelasnya ya," tutur Miksan.