fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Belasan Miliar, Operasional Rumah Sakit Terancam Terganggu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tunggakan belasan miliar terhadap sejumlah rumah sakit yang berada di Gunungkidul. Rapat dengan sejumlah lini pun telah dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul dan pihak BPJS Kesehatan. Tunggakan yang terjadi ini memang berpotensi menimbulkan masalah, khususnya terhadap operasional rumah sakit.

Antisipasi terkait hal ini tengah dibahas agar nantinya operasional rumah sakit tidak terganggu meski tunggakan yang ada cukup besar. Salah satunya adalah adanya kesepakatan dari Pemkab untuk menalangi tunggakan klaim BPJS di rumah sakit.

Kepala BPJS Gunungkidul, Syarifatun Karuniaekawati mengakui adanya tunggakan ke sejumlah rumah sakit di Gunungkidul. Namun demikian, ketika disinggung perihal jumlah tunggakan, Syarifatun enggan menjelaskan secara detail. Ia hanya mengambil contoh bahwa saat ini, institusinya tengah mempunyai tagihan sebesar 9 miliar di RSUD Wonosari.

Menurutnya, salah satu penyebab dari adanya tunggakan pembayaran ke rumah sakit ini adalah lantaran adanya pembayaran iuran macet yang dilakukan oleh sekitar 10.000 peserta BPJS Kesehatan mandiri. Kemacetan pembayaran sendiri bervariasi, antara 1 hingga 22 bulan.

“Ada tunggakan pembayaran iuran senilai 17 miliar dari peserta BPJS Kesehatan Mandiri,” terang Syarifatun, Selasa (01/10/2019) siang.

BPJS Kesehatan Gunungkidul sendiri tengah melakukan berbagai macam upaya agar tunggakan pembayaran yang menjadi sumber dana BPJS Kesehatan ini bisa segera terampungkan. Diantara metode yang dilakukan adalah sistem SMS penagihan kepada peserta hingga melakukan penagihan secara door to door. Menurut Syarifatun, penagihan secara langsung ini sendiri sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

Berita Lainnya  Jalani Fit n Proper Test, Endah Subekti Kuntariningsih Hampir Pasti Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Gunungkidul

“Ada 9 petugas yang kami sebar setiap saat guna melakukan penagihan,” ucap dia.

Selain itu, pihakmya juga melakukan verifikasi ulang terhadap data yang sekiranya mengalami kesulitan pembayaran. Jika terdapat peserta mandiri yang sekiranya masuk dalam golongan tidak mampu, pihaknya mengusulkan ke pemerintah untuk pengalihan status dan yang bersangkutan menjadi peserta BPJS yang ditanggung pemerintah.

“Kita juga ada program donasi. Di mana mereka yang masuk dalam kategori mampu, dapat mendonasikan uang mereka untuk membayarkan BPJS milik peserta yang mrngalami tunggakan,”tambah dia.

Disinggung mengenai surat pernyataan mengenai kesanggupan pembayaran, menurut Syarifatun masing-masing peserta yang mengalami tunggakan tidak diperkenankan membuat surat pernyataan. Bagi yang tidak sanggup dalam pembayaran tetap diminta untuk membayar, meski menunggak cukup lama tetap diminta melunasi jika ingin melakukan klaim.

“Selama jadi warga negara untuk BPJS sendiri tetap harus dibayar. Tidak bisa serta merta diputus atau mengundurkan diri,” ucapnya.

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Suyono menambahkan, adanya tunggakan pembayaran BPJS sendiri memang cukup merisaukan sejumlah rumah sakit. Untuk itu, pemerintah kemudian berusaha untuk ikut serta dalam menentukan solusi agar operasional rumah sakit-rumah sakit tersebut tidak terganggu atas adanya tunggakan yang cukup besar ini. Pihaknya telah 3 kali melakukan rapat dengan OPD terkait, rumah sakit, dan BPJS dalam memecahkan permasalahan klaim BPJS yang selama beberapa bulan terakhir macet. Selain sementara ini solusi berupa dana talangan dari Pemkab telah disepakati, untuk mengantisipasi permasalahan serupa, pemkab tidak menutup kemungkinan akan membuat Peraturan Bupati mengenai utang di Bank Daerah.

Berita Lainnya  Peduli Dampak Covid 19, PAN Bagikan Sembako dan Masker

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi permasalahan di tahun-tahun berikutnya. Jika setiap saat menggunakan dana yang dimiliki pemkab juga ditakutkan anggaran yang dimiliki terpotong untuk menutup tunggakan BPJS yang belum pasti dapat diklaimkan atau ditransfer ke rumah sakit.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, sebenarnya pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Bupati berkaitan dengan utang di bank. Tapi dalam peraturan menteri disebutkan utang yang ada harus dilunasi pada tahun anggaran saat itu juga,” kata Suyono.

Semula Peraturan ini akan digunakan dalam penyelesaian permasalahan tunggakan sekitar 17,05 miliar yang belum terbayarkan oleh BPJS. Namun dengan berbagai pertimbangan, mulai dari bunga bank dan waktunya yang hanya tersisa sekitar 3 bulan.

Berita Lainnya  Tak Diblack List Akibat Proyek Molor, Rekanan Proyek RS Bedoyo dan Gedung BPBD Didenda 5%

Dari pemerintah kemudian juga akan melakukan koordinasi lanjutan. Jika tidak ada kepastian dalam transfer BPJS, pihaknya akan melakukan penyusunan Peraturan Bupati mengenai utang ke Bank. Jika awal tahun, dianggap Suyono, beban yang ditanggung oleh pemkab jauh lebih ringan pasalnya ada 11 bulan untuk mempersiapkan anggaran untuk membayar utang.

“Kalau kemarin mau utang bank kan repot. Wong tinggal 3 bulan, kita harus melunasi belum lagi bunganya. Maka disepakati untuk ditalangi dulu, kalau untuk Peraturan Bupati kemarin juga sudah dibahas hanya saja itu akan dilakukan tahun depan jika BPJS kembali tidak ada transfer dana klaim,” terang dia.

Untuk upaya penagihan ke BPJS mengenai tunggakan yang mencapai miliaran tersebut Bupati Gunungkidul, Badingah bahkan juga telah berkirim surat. Namun memang jawabannya hingga saat ini menurut Suyono masih sama, yakni belum ada kepastian waktu.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler