Hukum
Edarkan Uang Palsu di Gunungkidul, 2 Pemuda Terancam Bui 15 Tahun dan Denda 50 Miliar






Wonosari,(pidjar.com)– Dua pemuda asal Gunungkidul yang melakukan pengedaran uang di wilayah Tanjungsari telah mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengembangan atas kasus ini juga terus dilakukan. Kakak beradik ini terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyanta mengungkapkan, pengedaran uang palsu ini terjadi pada 15 Februari 2025 lalu. Saat itu DPU (31) warga Karangmojo dan DFR warga Wonosari membeli rokok di sebuah warung di Tanjungsari menggunakan uang Rp 100 ribu dan mendapat kembalian Rp 80 ribu.
Mulanya, pemilik warung tidak curiga dengan kedua orang tersebut saat melakukan pembelian rokok. Namun saat keduanya pergi, uang Rp 100 itu dicek menggunakan sinar UV ternyata ada perbedaan dengan uang asli. Pemilik kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungsari.
Berselang beberapa jam kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi sebuah mobil Yaris merah nopol AB 1164 MO mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjungsari. Saat dicek ternyata, mobil yang mengalami kecelakaan tersebut sesuai dengan ciri-ciri 2 pemuda yang berbelanja menggunakan uang palsu.
“2 pelaku ini kemudian kami amankan ke Polsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan. Saat dilakukan pemeriksaan kami mendapati uang asli sebesar Rp 80 ribu yang merupakan kembalian rokok itu, serta Rp 1,8 juta uang palsu,” kata Kapolsek Tanjungsari, Jumat (14/03/2025).







Saat diminta keterangan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli lewat media sosial facebook yang mana akun tersebut terhubung langsung ke grup telegram.
“Dari keterangan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali di wilayah Yogyakarta. Dan, dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5-7 juta, jadi ditotal untungnya sudah sekitar Rp175 juta, itu sudah berjalan sejak November tahun lalu, atau sekitar 4 bulanan,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kedua kakak beradik iki selain mengedarkan uang palsu juga memperjual belikan uang ini di wilayah Yogyakarta. Dimana sasarannya adalah warung kelontong dari sisi timur bingga barat.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
“Saat ini, kami masih mendalami berapa banyak uang yang sudah diperjualbelikan oleh kedua pelaku, termasuk apakah kedua pelaku terlibat tindakan pencetakan uang palsu atau tidak,” pungkas dia.