fbpx
Connect with us

Hukum

Disuruh Tanda Tangan Surat Oleh Petugas, Tanah Milik Kakek Buta Huruf Akhirnya Dilelang Bank

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Bukir (63) warga Padukuhan Gembuk (28/05), Desa Getas, Kecamatan Playen mamilih untuk menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah miliknya. Saat ini, ia memang terancam kehilangan lahan yang menjadi gantungan hidupnya lantaran dilelang oleh sebuah bank BUMN. Bukir yang buta huruf merasa tak pernah menandatangani surat pernyataan kesepakatan lelang menggugat bank tersebut di Pengadilan Negeri Wonosari.

Ditemui pidjar.com, pria yanng telah uzur tersebut duduk termenung di lobby utama Pengadilan Negeri Wonosari. Ia terlihat bingung dan resah menunggu jadwal persidangan yang bisa jadi menjadi upaya terakhirnya dalam mempertahankan tanahnya tersebut. Bukir sendiri ingin mencari keadilan karenan merasa dirugikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia yang telah melelang tanah milikinya.

Kepada pidjar.com, awal mula permasalahan pelik ini bermula saat tahun 2011 silam, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp. 180 juta kepada BRI. Bukir sendiri menjaminkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai prasyarat pinjaman tersebut. Dari tiga sertifikat yang dijaminkan, dua diantaranya merupakan miliknya, sementara satu lainnya milik rekan kerjanya sebagai buruh bangunan, Ngatimin, warga Padukuhan Nogosari, Desa Bandung, Kecamatan Playen. Usai dicairkan, dana pinjaman itu kemudian dibagi dua antara Bukir bersama Ngatimin. Periode hutang sendiri disepakati hingga 23 April 2019.

“Saya sebenarnya lancar mengangsur dengan total Rp. 5 juta per bulan, namun kemudian ada kendala sehingga saya telat mengangsur. Saya lalu didatangi pihak bank untuk memberitahu jika harus membayar sejumlah uang agar tanah saya tidak dilelang,” beber Bukir.

Agustus 2018 lalu, ia diminta mengangsur Rp. 40 juta dengan deadline sebelum 27 Agustus 2019. Namun sebelum deadline, ia mampu mengangsur sebesar Rp. 35juta. Dan kemudian disusul setelah tanggal 27 Agustus, ia kembali mengangsur sebesar Rp 10 juta.

Berita Lainnya  Masyarakat Terpaksa Simpan Uang Tunai Lantaran Bank Tutup Lama, Polres Gunungkidul Siapkan Ratusan Personel Patroli

“Setelah saya angsur Rp 45juta, saya kembali rajin ngangsur sampai Rp. 95 juta,” jelasnya.

Lama tidak ditagih, ia kembali dicari oleh pihak bank. Ia dimintai untuk menandatangani sebuah surat yang menurut keterangan pihak bank ialah surat kunjungan.

“Saya tidak bisa baca tulis, ya langsung saya tandatangani,” kata Bukir sambil mengingat-ingat kejadian yang dialaminya itu.

Pria paruh baya yang mengaku sama sekali tidak pernah sekolah tersebut menambahkan, setelah beberapa waktu dimintai tanda tangan pihak bank, Ngatimin, pemilik satu sertifikat tanah tersebut meninggal. Pihak bank lantas menemui istri Ngatimin untuk kembali dimintai tanda tangan.

“Tapi ironisnya anaknya gak dikasih tau, padahal Mbah Min ini kan punya anak sebagai ahli waris jika berkaitan dengan hak milik tanah,” imbuhnya.

Berselang beberapa waktu kemudian, ia kaget bukan kepalang ketika diajak bertemu pihak bank untuk dipertemukan dengan pemenang lelang. Berdasarkan penelusurannya, rupanya surat yang ia tanda tangani bukan merupakan surat kunjungan, melainkan adalah surat pernyataan kesepakatan lelang.

Berita Lainnya  Kampanyekan Slogan Gendong Tas Dulu Baru Gendong Anak, Pemerintah Tekan Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul

“Ya saya bingung saya cek juga lelangan tanah atas nama Ngatimin Bandung Playen gak diiklankan di papan,” kenang Bukir.

Keberatan dengan keputusan yang dianggap sepihak itu, Bukir lantas memilih jalur hukum. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sri Kalono, Bukir pun bertekad untuk mencari keadilan. Ia ingin mempertahankan tanah miliknya yang selama ini menjadi gantungan hidup.

Sementara itu, kuasa hukum Bukir, Sri saat diwawancarai menjelaskan, dalam masalah kredit dengan BRI, kliennya sebenarnya sudah menyatakan tidak akan lari dari tanggung jawab. Bukir disebut Sri sudah sanggup untuk mengangsur utangnya tersebut.

Menurut Sri, pihaknya mempertanyakan transparansi pihak bank dalam melelang tanah jaminan milik kliennya. Selama ini, Bukir tak pernah mengetahui jika tanah miliknya hendak dilelang oleh pihak bank.

“Ternyata tanda tangan yang diminta petugas itu bukan untuk kunjungan saja, tapi surat itu adalah untuk persetujuan lelang. Kita menduga bahwa petugas tersebut dari bank memanfaatkan keterbelakangan pendidikan klien kami hingga akhirnya mau membubuhkan tanda tangan,” tegas Sri.

Piahknya menduga karena tanda tangan tersebut, kemudian pada tanggal 14 Agustuts 2018, kliennya mendapatkan surat No. B.272/KC/VII/ADK/08/2018 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Kredit. Salah satu diantaranya adalah obyek gugatan dengan limit harga Rp. 80 juta.

Berita Lainnya  Kenali Resiko Hamil dan Melahirkan di Usia Muda

“Jelas ini merupakan pelanggaran salah satunya adalah Pasal 176 KHI (Kompilasi Hukum Islam),” paparnya.

Adapun Pasal 176 sendiri berbunyi “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”. Menurutnya, berdasarkan pasal ini, tergugat mengabaikan salah satu ahli waris yang tidak dimintai persetujuan lelang.

“Di samping itu, untuk memperoleh tanda tangan persetujuan lelang, petugas dari Bank melakukan tipu daya dengan memanfaatkan keterbelakangan pendidikan hal itu merupakan salah satu bentuk penipuan atau tipu daya sehingga termasuk perbuatan melawan hukum,” imbuh dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BRI Wonosari Bowo Pratito memilih enggan memberikan keterangan. Menurut Bowo, pihaknya dilarang memberikan komentar kepada wartawan terkait hal apapun tanpa seizin dari kantor pusat. Ketidak bolehan memberikan komentar ini juga berlaku di seluruh bank BRI di Indonesia.

“Termasuk untuk kasus gugatan ini,” tandas Bowo dalam pesang singkat kepada wartawan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler