fbpx
Connect with us

Hukum

Telah 10 Kali Beraksi, Pencuri Dibekuk Saat Sedang “Patroli”

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Unit Rskrim Polsek Semin berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah. PS (33) warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Semin saat tengah berkeliling mencari rumah-rumah milik warga yang akan disasar. Pelaku sendiri sebelumnya berhasil melakukan aksinya dengan membobol rumah dan membawa kabur peralatan elektronik dan perhiasan yang bernilai belasan juta.

Yang mengejutkan, PS telah melakukan kejahatan semacam ini sedikitnya sebanyak 10 kali. Di mana semua lokasi sasaran aksi pencurian tersebut berada di wilayah Kapanewon semin.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, sebelum akhirnya ditangkap, pihaknya mendapatkan laporan pencurian yang terjadi pada 10 Februari 2022 lalu, di Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin.

Berita Lainnya  Seorang Pelajar di Gunungkidul Jadi Pengedar Narkoba

Dirinya mengungkapkan bahwa PS melancarkan aksinya tidak seorang diri. Ia melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“PS melakukan aksinya bersama rekannya yang kini masih dalam proses pencarian, namun kami telah mengantongi identitasnya,” ujar Arif, Kamis (21/04/2022).

PS dan rekannya tersebut dilakukan dengan cara mencongkel angin-angin pintu dapur rumah warga. Setelah berhasil masuk ia berhasil mengambil 2 buah laptop merk Asus dan Lenovo, dan beberapa perhiasan. Sehingga total kerugian berkisar Rp19.500.000. Setelah mengetahui hal tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.

Berdasarkan hasil Olah TKP serta keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Semin berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui mereka sempat melihat pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau sesaat sebelum pencurian terjadi.

Berita Lainnya  Cekoki Miras dan Cabuli 2 Gadis Sekaligus, Pemuda Bejat Dibekuk Polisi

Hingga pada beberapa waktu berselang, polisi mendapatkan informasi perihal adanya pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh para saksi mata. Sejumlah anggota lantas menguntit pelaku saat berkeliling. PS akhirnya dibekuk saat tengah mengisi BBM di SPBU Semin.

“Sebelumnya kami mendapat laporan bahwa pelaku melintas di wilayah Bulu, Sukoharjo, setelah kami ikuti ia kembali masuk ke wilayah Kapanewon Semin,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor jenis Yamah Mio nopol AD 6282 PS, 1 lembar uang Rp50.000, 1 lembar uang Rp10.000, 1 lembar uang Rp5.000.

PS sendiri kepada petugas telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Semin. Penyidik sendiri terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan TKP-TKP lain yang menjadi sasaran aksi kejahatan PS dan rekannya. Menurut Kapolsek, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berita Lainnya  Bayi Dibuang Dalam Kondisi Hidup, Pelaku Pembuangan Terancam Pasal Pembunuhan

“Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana ayat 1 ke 5e, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” terang Arif.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler