Sosial
Ekonomi Lesu, BDG Berikan Kebijakan Keringanan Angsuran Hingga Maksimal 10 Bulan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan kebijakan stimulus perekonomian khususnya bagi para pelaku usaha. Di mana dalam kebijakan itu menyebutkan bahwa ada keringanan bagi pelaku UMKM di daerah. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PD Bank Perkreditan Rakayat (BPR) Bank Daerah Gunungkidul (BDG) memberikan kelonggaran atau keringanan angsuran kepada masyarakat Gunungkidul. Para nasabah yang terdampak pukulan ekonomi akan mendapatkan keringanan maksimal selama 10 bulan kedepan
Direktur Bisnis PD BPR BDG, Suci Sulistyawati menjelaskan, pihaknya sangat menyadari bahwa saat ini, pandemi corona memang memukul berbagai sektor. Hal ini tentunya berimbas pada keuangan masyarakat.
Ditandaskan Suci, PD BPR BDG sangat berkomitmen untuk turut mendukung program pemerintah dalam hal perbaikan kondisi ekonomi. Mengacu pada ketentuan Peraturan OJK, PD BPR BDG pun akan memberikan keringanan pembayaran angsuran atau restrukturisasi kredit khususnya kepada nasabah UMKM yang terpukul akibat situasi yang tengah berlangsung. Namun demikian, keringanan yang diberikan ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan.
“Kami tentu prihatin dengan kondisi sekarang ini. Sejumlah sektor memang terdampak akibat pandemi corona,” kata Suci, Rabu (08/04/2020) siang.
PD Bank Daerah memiliki ribuan lebih nasabah yang tersebar di seluruh Gunungkidul. Tidak menutup kemungkinan, segelintir dari nasabah ini terdampak atas pandemi corona dan berdampak pada kemampuan keuangan mereka. Untuk penerapan kebijakan tersebut, dari perusahaan daerah harus melakukan survei di lapangan hntuk mengetahui persis bagaimana kondisi dan kemampuan nasabah.







“Ketentuan dari kami tetap berlaku, jadi kita harus tahu betul bagaimana kondisi di lapangan. Nasabah itu sebenarnya memang ada penurunan pendapatan atau masih mampu membayarkan tanggungan mereka,” tambah dia.
Adapun untuk sekarang ini kendala yang dihadapi oleh petugas yakni tidak bisa mengakses atau berkomunikasi secara langsung dengan nasabah. Hal ini lantaran banyaknya penutupan jalan maupun faktor lainnya.
“Jika kita tahu kondisi nasabah, kita bisa berikan keringanan angsuran selama maksimal 10 bulan. Meski begitu, tetap dilihat dari segi kemampuannya, agar tidak ada yang dirugikan,” paparnya.
Menurut dia keterbukaan itu sangat penting agar nasabah tidak terbebani, karena nantinya BDG akan berusaha semaksimal mungkin. Namun demikian, bagi UMKM yang usahanya tetap lancar diminta agar tetap membayarkan kewajiban mereka sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati.
“Nanti bisa hubungi kami di kantor atau bisa juga via telf di nomor kontak kami (0274) 391270. Yang terpenting adalah saling komunikasi. Selama ada itikad baik dari kedua belah pihak, tentu tidak akan ada yang dirugikan. Kita semua sadar bahwa keadaan memang sedang seperti ini,” urai Suci.