fbpx
Connect with us

Sosial

Kemenag Tutup Sementara Layanan Permohonan Ijab Qobul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Virus Corona atau Covid -19 yang menjadi pandemi global sangat berpengaruh besar bagi kehidupan masyarakat. Salah satu dampaknya yakni berkaitan dengan urusan pernikahan. Kementerian Agama saat ini telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pernikahan di tengah pandemi corona ini.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Gunjngkidul, Supriyanto memaparkan, berdasarkan surat edaran yang ia terima dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dinyatakan jika selama masa tanggap darurat corona ini, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani permintaan ijab qobul. Dengan demikian, permohonan pernikahan baik yang dilaksanakan di kantor maupun di tempat lainnya tidak bisa dilaksanakan.

“Kebijakan itu berlaku bagi pasangan yang mendaftarkan pernikahan per tanggal 1 April sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang,” kata Supriyanto, Rabu (08/04/2020).

Untuk pasangan yang mendaftarkan di awal April, diberikan himbauan agar menunda terlebih dahulu keinginan mereka untuk melangsungkan pernikahan di bulan April-Mei

Namun demikian, pada prinsipnya Kemenag maupun KUA tetap memberikan pelayanan sebagaimana ketugasan yang berlaku. Untuk pendaftaran di periode atau bulan berikutnya bisa memanfaatkan sistem online di Simkah Kemenag.go.id.

Berita Lainnya  Kejanggalan Seleksi Perangkat Sidorejo, Nilai Keluar Saat Masih Kerjakan Soal Hingga Rekomendasi Panewu Terbit Saat Pelantikan

Ditambahkannya, meski surat edaran telah dilaksanakan, namun untuk pasangan yang mendaftarkan sebelum bulan April tetap masih bisa melaksanakan ijab qobul di tengah pandemi corona yang menjadi perhatian semua pihak ini.

“Contohnya pasangan daftarnya di awal bulan Maret lalu untuk nikah di bulan April ini masih tetap kami layani. Misalnya tanggal 10 Maret mendaftar untuk pernikahan di tanggal 15 April 2020 tetap dilaksanakan,” tambahnya.

Namun demikian, protokol dalam ijab qobul ditengah pandemi ini tetap harus diikuti. Seperti mereka yang hadir harus dibatasi sekitar 10 orang saja, untuk lainnya semua wajib cuci tangan dan menggunakan masker maupun sarung tangan, kemudian juga protokol lain yang harus patuhi. Protokol tersebut dilakukan untuk mengantispasi sebaran covid 19.

Berita Lainnya  Warga Dusun Jeruk Legi Suguhkan Aloe Vera dalam Bentuk Minuman hingga Oleh-oleh

“Di masing-masing KUA bulan ini masih tetap melayani ijab qobul untuk periode pendaftaran sebelum pandemi ini berkembang di Gunungkidul,” papar Supri.

Sementara itu, salah satu calon pasangan pernikahan, Devi mengatakan, ia berniat melangsungkan ijab qobul di tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Akhir Maret lalu ia telah mengumpulkan berkas, kemudian di awal April ia hendak melengkapi foto untuk buku nikah. Namun kemudian berkas yang telah ia kumpulkan itu dikembalikan oleh pihak KUA.

“Karena kondisi daerah seperti sekarang ini, kemarin dikasih pengertian untuk penundaan ijab qobul dulu, karena aturan yang berlaku April-Mei itu tidak melayani pendaftaran baru,” ucap Devi.

Semua rencana pernikahannya pun terbengkalai. Semua piranti pernikahan sebenarnya telah ia bayar sebagian. Namun kemudian, lantaran adanya penundaan kemudian rencana pernikahan harus diundur semuanya.

Berita Lainnya  Murkanya Ketua Komisi B Saat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Absen Rapat Bahas Anthraks

“Semua seperti itu kok, diminta untuk ditunda sampai kondisinya membaik. Tapi awal Mei juga diminta konsultasi ulang, kalau memungkinkan tentu lanjut. Tapi kalau tidak ya tetap ditunda,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler