Hukum
Eksekusi Para Mantan Anggota DPRD Terpidana Korupsi Yang Tak Kunjung Rampung






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi pada masa jabatan mereka yang lalu. Sampai dengan saat ini, masih ada beberapa mantan anggota dewan yang belum tereksekusi lantaran masih menunggunya surat dari Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, memang pihaknya masih memiliki tanggungan eksekusi mantan anggota dewan yang tersandung kasus korupsi pada masa jabatan mereka. Meski demikian, dari kejaksaan tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya sampai sekarang, surat pembenahan penulisan nama mantan anggota dewan tersebut belum juga turun. Hal inilah yang menjadi kendala sehingga proses eksekusi tak kunjung bisa dilaksanakan.
Menurut Koswara, ada 4 mantan anggota dewan pada periode 1999-2004 yang sampai dengan sekarang ini belum mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Padahal, rekan-rekannya terlebih dahulu telah dieksekusi setelah surat keputusan MA turun. Ada yang bahkan sudah menghirup udara bebas dan ada pula yang masih menjalani masa hukuman di LP Wirogunan.
“Masih belum dieksekusi karena belum ada surat turun. Nantinya jika surat turun langsung diambil tindakan,” jelas Koswara.
Adapun kasus korupsi berjamaah para anggota DPRD Gunungkidul pada periode itu menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, puluhan anggota dewan serta sekretaris dewan terjerat hukum. Pada tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sudah mengeksekusi 8 mantan anggota dewan.







“Tentu ada mekanisme tersendiri. Mereka kita panggil nanti untuk eksekusi itu, kita cek kesehatannya terlebih dahulu. Kalau pemanggilan tidak diindahkan, maka dijemput,” ujarnya.
Selain menunggu surat mengenai eksekusi mantan anggota dewan ini, sejumlah perkara nampaknya juga sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan selain menangani kasus-kasus umum peljmpahan dari Polres Gunungkidul, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap Dika Ratnasari, tahanan yang sempat kabur pada Oktober 2019 lalu.
Sampai dengan saat ini pihaknya masih terus bekerjasama dengan jajaran lain untuk mengorek keberadaan perempuan ini. Namun meski telah beberapa bulan, memang belum diketahui keberadaannya.
Pihaknya juga masih menunggu mengenai sanksi terhadap 2 petugas kejaksan yang lalai saat bertugas untuk mengantarkan tahanan ke rumah tahanan.
“Untuk sanksi juga masih belum turun. Kami tunggu dari Kejaksaan Agung,” ujar dia.