fbpx
Connect with us

Hukum

Simpan Uang Atas Perintah Atasan, Mantan Staf Bawaslu Tunggu Hasil Sidang Putusan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Mantan staf administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Destiana Kristanti masih menunggu hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporannya beberapa waktu lalu. Ia berharap, putusan yang dikeluarkan merupakan keadilan. Sebab dirinya menyebut tuduhan yang disampaikan tergugat sehingga kemudian kontraknya tak diperpanjang tidaklah benar. Destiana sendiri melaporkan Ketua Bawaslu Gunungkidul dan Koordinator Sekretariat Bawaslu ke DKPP atas ketidakwajaran dalam proses seleksi perpanjangan kontrak staf dan pegawai di lingkungan Bawaslu Gunungkidul.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, Destiana membantah pernyataan Teradu I, Koordinator Sekretariat Sudihartono yang menyebutkan dirinya pernah dengan sengaja menyimpan uang kantor dalam rekening pribadi.

“Tidak benar. Saya diberi perintah oleh atasan pada tahun 2017-2018 untuk membawa uang kegiatan dan jadi tanggung jawab saya. Teman-teman saya juga dititipi uang Pak Korsek dan juga tidak dimasukkan ke dalam rekening. Saya waktu itu diperintah atasan saya,” kata Destiana, Kamis (18/06/2020).

Meskipun tidak menyebutkan nominal uang tersebut, Destiana mengaku semua fakta telah disampaikan di persidangan. Dirinya saat ini juga belum mendapat informasi waktu sidang lanjutan dilaksanakan.

“Saat ini menunggu sidang putusan, sebulanan paling. Saya berharap keputusan yang terbaik,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono memilih irit bicara. Dirinya mengaku segalanya telah dijelaskan di persidangan termasuk alasan pemberhentian staf administrasi tersebut.

Berita Lainnya  Kisah Pasutri Rawat Puluhan Anak Yatim Piatu

“Sudah dijelaskan, ada di youtube. Saya masih menunggu hasil keputusan. Semoga saya mendapatkan putusan yg adil, tidak bersalah,” paparnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Destiana melaporkan Ketua Bawaslu Gunungkidul dan Koordinator Sekretariat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dilakukan lantaran adanya kejanggalan bahwa ada ketidakadilan dalam perpanjangan kontrak dirinya.

Laporan yang ia ajukan ke DKPP merupakan buntut dari adanya dugaan kejanggalan pemberhentian dan pengangkatan staf di tubuh Sekretariat Bawaslu. Ia sendiri sebelumnya merupakan pegawai yang dikontrak selama 1 tahun oleh Bawaslu.

Namun ia merasa diberhentikan dengan cara tidak adil. Pasalnya, dua orang rekannya yang berada di peringkat di bawahnya justru kembali bekerja di Sekretariat Bawaslu dengan alasan yang tidak ia ketahui.

Berita Lainnya  Bupati Himbau Para Pelaku Usaha Tak Pasang Tarif Gila-Gilaan Saat Gunungkidul Banjir Wisatawan

“Mereka masih dipertahankan kenapa saya tidak,” ucapnya dengan nada tanya.

Atas kejanggalan tersebut, dirinya tanpa menggunakan kuasa hukum melaporkan Ketua Bawaslu, Is Sumarsono dan Koordinator Sekretariat Sudihartoni ke DKPP pada tanggal 27 Maret 2020 lalu.

“Saya hanya ingin jawaban pasti kenapa diberhentikan, semoga tidak ada lagi atasan yang menyalahgunakan wewenangnya dan tidak semena-mena. Memang ini yang bertanggung jawab adalah Korsek, tetapi saya sayangkan ketua Bawaslu tidak bisa memberikan pertimbangan sebelumnya,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler