Hukum
Eksekusi Para Mantan Anggota DPRD Terpidana Korupsi Yang Tak Kunjung Rampung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi pada masa jabatan mereka yang lalu. Sampai dengan saat ini, masih ada beberapa mantan anggota dewan yang belum tereksekusi lantaran masih menunggunya surat dari Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, memang pihaknya masih memiliki tanggungan eksekusi mantan anggota dewan yang tersandung kasus korupsi pada masa jabatan mereka. Meski demikian, dari kejaksaan tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya sampai sekarang, surat pembenahan penulisan nama mantan anggota dewan tersebut belum juga turun. Hal inilah yang menjadi kendala sehingga proses eksekusi tak kunjung bisa dilaksanakan.
Menurut Koswara, ada 4 mantan anggota dewan pada periode 1999-2004 yang sampai dengan sekarang ini belum mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Padahal, rekan-rekannya terlebih dahulu telah dieksekusi setelah surat keputusan MA turun. Ada yang bahkan sudah menghirup udara bebas dan ada pula yang masih menjalani masa hukuman di LP Wirogunan.
“Masih belum dieksekusi karena belum ada surat turun. Nantinya jika surat turun langsung diambil tindakan,” jelas Koswara.
Adapun kasus korupsi berjamaah para anggota DPRD Gunungkidul pada periode itu menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, puluhan anggota dewan serta sekretaris dewan terjerat hukum. Pada tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sudah mengeksekusi 8 mantan anggota dewan.

“Tentu ada mekanisme tersendiri. Mereka kita panggil nanti untuk eksekusi itu, kita cek kesehatannya terlebih dahulu. Kalau pemanggilan tidak diindahkan, maka dijemput,” ujarnya.
Selain menunggu surat mengenai eksekusi mantan anggota dewan ini, sejumlah perkara nampaknya juga sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan selain menangani kasus-kasus umum peljmpahan dari Polres Gunungkidul, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap Dika Ratnasari, tahanan yang sempat kabur pada Oktober 2019 lalu.
Sampai dengan saat ini pihaknya masih terus bekerjasama dengan jajaran lain untuk mengorek keberadaan perempuan ini. Namun meski telah beberapa bulan, memang belum diketahui keberadaannya.
Pihaknya juga masih menunggu mengenai sanksi terhadap 2 petugas kejaksan yang lalai saat bertugas untuk mengantarkan tahanan ke rumah tahanan.
“Untuk sanksi juga masih belum turun. Kami tunggu dari Kejaksaan Agung,” ujar dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
