Hukum
Siswi Korban Aksi Bejat Pembina Pramuka Capai 8 Orang, Pelaku Sempat Beri Uang 50 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul menyebut ada sedikitnya 8 orang pelajar yang mengaku menjadi menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru pembina pramuka di SMP 3 Gedangsari, EP. Tersangka sendiri mengaku aksi tersebut merupakan bentuk kasih sayangnya kepada para siswa. Untuk menutupi kejahatannya, EP juga pernah memberikan uang sebesar Rp 50 ribu agar para korbannya tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari mediasi antara pelaku dan keluarga para korban yang gagal dilakukan oleh pihak sekolah pada Kamis (9/1/2020) silam. Dalam situasi yang memanas tersebut, pelaku lantas demi keamanan dibawa ke Polsek Gedangsari. Namun karena banyaknya massa yang berdatangan setelah kabar itu tersebar, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka EP dibawa ke Polres,” kata Agung, Selasa (14/01/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul, EP mengaku melakukan tindakan bejat itu sejak Desember tahun lalu dengan total ada 8 orang korban. Modus yang dilakukan pelaku yakni ketika di sekolah, para korbannya itu dipanggil satu-satu masuk ke dalam ruang guru. E P kemudian menciumnya di pipi dan bibir. EP mengaku hal dilakukan lantaran dorongan nafsu.
“Motif pelaku biologis, jadi pelaku ini alasannya kasih sayang tetapi unsur biologis paling dominan menurut kami,” ucap Anak Agung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak sampai terjadi tindakan persetubuhan. Namun begitu, petugas meyakini ada korban lainnya namun masih takut untuk melapor.
“Kemungkinan ada korban lainnya, masih coba dilakukan penelusuran,” kata dia.
Kasat Reskrim menyebut dalam beberapa kejadian, pelaku sempat memberi uang Rp 50 ribu agar para korban ntuk tidak melaporkan kasus ini. Untuk itu dalam perkara ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Perlu diketahui, beberapa orang tua wali mendatangi sekolah setelah menerima laporan anak-anaknya mengenai perbuatan EP. Untuk memastikan kejadian itu, para orang tua lantas mendatangi sekolah pada Rabu (08/01/2020) silam. Pihak sekolah sendiri baru berhasil mempertemukan antara orang tua wali dengan pembina pramuka pada Kamis (09/01/2020).
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
