Hukum
Siswi Korban Aksi Bejat Pembina Pramuka Capai 8 Orang, Pelaku Sempat Beri Uang 50 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul menyebut ada sedikitnya 8 orang pelajar yang mengaku menjadi menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru pembina pramuka di SMP 3 Gedangsari, EP. Tersangka sendiri mengaku aksi tersebut merupakan bentuk kasih sayangnya kepada para siswa. Untuk menutupi kejahatannya, EP juga pernah memberikan uang sebesar Rp 50 ribu agar para korbannya tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari mediasi antara pelaku dan keluarga para korban yang gagal dilakukan oleh pihak sekolah pada Kamis (9/1/2020) silam. Dalam situasi yang memanas tersebut, pelaku lantas demi keamanan dibawa ke Polsek Gedangsari. Namun karena banyaknya massa yang berdatangan setelah kabar itu tersebar, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka EP dibawa ke Polres,” kata Agung, Selasa (14/01/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul, EP mengaku melakukan tindakan bejat itu sejak Desember tahun lalu dengan total ada 8 orang korban. Modus yang dilakukan pelaku yakni ketika di sekolah, para korbannya itu dipanggil satu-satu masuk ke dalam ruang guru. E P kemudian menciumnya di pipi dan bibir. EP mengaku hal dilakukan lantaran dorongan nafsu.
“Motif pelaku biologis, jadi pelaku ini alasannya kasih sayang tetapi unsur biologis paling dominan menurut kami,” ucap Anak Agung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak sampai terjadi tindakan persetubuhan. Namun begitu, petugas meyakini ada korban lainnya namun masih takut untuk melapor.
“Kemungkinan ada korban lainnya, masih coba dilakukan penelusuran,” kata dia.
Kasat Reskrim menyebut dalam beberapa kejadian, pelaku sempat memberi uang Rp 50 ribu agar para korban ntuk tidak melaporkan kasus ini. Untuk itu dalam perkara ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Perlu diketahui, beberapa orang tua wali mendatangi sekolah setelah menerima laporan anak-anaknya mengenai perbuatan EP. Untuk memastikan kejadian itu, para orang tua lantas mendatangi sekolah pada Rabu (08/01/2020) silam. Pihak sekolah sendiri baru berhasil mempertemukan antara orang tua wali dengan pembina pramuka pada Kamis (09/01/2020).
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
