Hukum
Siswi Korban Aksi Bejat Pembina Pramuka Capai 8 Orang, Pelaku Sempat Beri Uang 50 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul menyebut ada sedikitnya 8 orang pelajar yang mengaku menjadi menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru pembina pramuka di SMP 3 Gedangsari, EP. Tersangka sendiri mengaku aksi tersebut merupakan bentuk kasih sayangnya kepada para siswa. Untuk menutupi kejahatannya, EP juga pernah memberikan uang sebesar Rp 50 ribu agar para korbannya tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari mediasi antara pelaku dan keluarga para korban yang gagal dilakukan oleh pihak sekolah pada Kamis (9/1/2020) silam. Dalam situasi yang memanas tersebut, pelaku lantas demi keamanan dibawa ke Polsek Gedangsari. Namun karena banyaknya massa yang berdatangan setelah kabar itu tersebar, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka EP dibawa ke Polres,” kata Agung, Selasa (14/01/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul, EP mengaku melakukan tindakan bejat itu sejak Desember tahun lalu dengan total ada 8 orang korban. Modus yang dilakukan pelaku yakni ketika di sekolah, para korbannya itu dipanggil satu-satu masuk ke dalam ruang guru. E P kemudian menciumnya di pipi dan bibir. EP mengaku hal dilakukan lantaran dorongan nafsu.
“Motif pelaku biologis, jadi pelaku ini alasannya kasih sayang tetapi unsur biologis paling dominan menurut kami,” ucap Anak Agung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak sampai terjadi tindakan persetubuhan. Namun begitu, petugas meyakini ada korban lainnya namun masih takut untuk melapor.
“Kemungkinan ada korban lainnya, masih coba dilakukan penelusuran,” kata dia.
Kasat Reskrim menyebut dalam beberapa kejadian, pelaku sempat memberi uang Rp 50 ribu agar para korban ntuk tidak melaporkan kasus ini. Untuk itu dalam perkara ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Perlu diketahui, beberapa orang tua wali mendatangi sekolah setelah menerima laporan anak-anaknya mengenai perbuatan EP. Untuk memastikan kejadian itu, para orang tua lantas mendatangi sekolah pada Rabu (08/01/2020) silam. Pihak sekolah sendiri baru berhasil mempertemukan antara orang tua wali dengan pembina pramuka pada Kamis (09/01/2020).
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
