fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Gaji Pamong Kalurahan Naik, Ini Besarannya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2021 bagi Pamong Kalurahan Gunungkidul. Dalam aturan yang diterbitkan oleh pemerintah itu secara keseluruhan Siltap Pamong Kalurahan ada penyesuaian (kenaikan) dari besaran siltap tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu dalam isi dari draf perbup yang berkaitan dengan besaran siltap sempat menimbulkan keberatan dari kalangan carik, kasi dan kaur. Pasalnya pada draf yang kala itu dibahas untuk tiga jabatan tersebut tidak ada penyesuaian atau kenaikan. Kemudian dilakukan penyampaian aspirasi agar 3 jabatan tersebut juga bisa dilakukan penyesuaian. Mengingat kinerja mereka juga tidaklah mudah.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan mengungkapkan, adanya sikap keberatan dari beberapa kalangan pamong kalurahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan Pengurus SEMAR beberapa waktu lalu. Dari penyampaian aspirasi itu, kemudian dari pemerintah kabupaten melakukan pembahasan.

Berita Lainnya  Suksesi KADIN Gunungkidul, Pengusaha Muda Akan Unjuk Gigi

“Semua jabatan siltapnya telah disesuaikan dan masing-masing jabatan ada kenaikan,” kata Farkhan, Jumat (04/12/2020).

Adapun berdasarkan Keputusan Bupati nomor 431/KPTS/2020 siltap Lurah sebesar dari 3.000.000 menjadi 3.150.000, Carik dari 2.400.00 menjadi 2.508.000. kemudian Kasi dan Kaur sebesar dari 2.160.000 menjadi 2.247.000, Dukuh dari 2.022.200 menjadi sebesar 2.101.000, staf yang statusnya pamong dari 1.705.000 menjadi 2.022.200, dan staf yang statusnya non pamong dari 1.705.00 menjadi 1.770.000.

Sementara itu, Ketua Forum Carik Gunungkidul, Muharyanto mengungkapkan saat draf siltap itu diajukan memang ada sedikit keberatan dari kalangan cari, kasi dan kaur. Mereka kemudian menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan dan keresahan ke pengurus SEMAR untuk kemudian dilakukan pembicaraan dengan pemerintah kabupaten Gunungkidul .

Berita Lainnya  Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Belasan Miliar, Operasional Rumah Sakit Terancam Terganggu

“Alhamdulillah sudah ada penyesuaian dan semua jabatan mengalami kenaikan siltap dan semua unsur sudah menerima,” terang Muharyanto.

Berdasarkan data yang ada kenaikan sendiri berkisar 65 ribu rupiah sampai dengan 150.000 ribu sesuai dengan jabatan masing-masing pamong. Dengan adanya penyesuaian dan kenaikan ini diharapkan semua pamong kalurahan meningkatkan kinerja mereka menjadi yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat . Kemudian menjalankan program pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi SEMAR yang telah menyampaikan aspirasi kami. Begitu pula dengan pemerintah kabupaten Gunungkidul yang telah mendengarkan dan membuat kebijakan menyesuaikan dengan apa yang diinginkan dan dilakukan oleh pamong kalurahan,” ujarnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler