fbpx
Connect with us

Peristiwa

Geledah Lapas Perempuan, Petugas Sita Obat dan Barang Berbahaya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul bersama petugas Lapas Kelas IIB Yogyakarta menggelar operasi penggeledahan barang-barang terlarang. Dalam penggeledahan ini, ditemukan sejumlah obat-obatan serta barang berbahaya milik warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka menyambut hari bakti Lembaga Permasyarakatan yang ke-57. Dari penggeledahan beberapa kamar di lantai satu dan dua petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang untuk disimpan warga binaan.

“Selama kurang lebih satu jam operasi kami menemukan beberapa barang yang tidak boleh dibawa seperti peniti, garpu, tali rafia, obat-obatan, kawat, cermin dan cairan karbol disimpan warga binaan,” ujar Ade seusai operasi, Selasa (06/04/2021).

Ade menambahkan, barang tersebut dinilai cukup membahayakan, sehingga pihaknya melakukan penyitaan. Lebih lanjut ia mengatakan, peniti kawat garpu dan kaca merupakan benda tajam yang bisa digunakan untuk melukai diri sendiri. Menurutnya, beban psikis warga binaan tentu saja cukup berat, sehingga ada potensi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ada juga obat-obatan yang disertai dengan keluhan, sebetulnya di klinik tersedia warga binaa  tidak boleh nyetok, karena lebih dari 50% di antara mereka merupakan korban narkoba bisa saja digunakan sehingga terjadi overdosis,” papar Ade.

Ade mengatakan, baik warga binaan maupun petugas lapas yang kurang dari dua bulan dipindahkan tersebut masih dalam tahap penyesuaian. Ia mengatakan, barang-barang tersebut kemungkinan disimpan warga binaan saat pindahan dari Yogyakarta menuju Lapas Wonosari.

Berita Lainnya  Polisi Grebek Pabrik Pupuk Granul Diduga Ilegal

“Kami juga akan melaksanakan analisa barang ini didapat dari mana, nantinya akan menjadi bahan evaluasi kami,” jelas Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, terdapat 104 warga binaan yang terdaftar di Lapas Kelas IIB Yogyajarta ini. Namun demikian empat di antaranya masih berada di Polda DIY karena berkas perkaranya belum A3.

“Kebijakan pandemi ini kalau belum A3 belum bisa dipindah ke Lapas,” imbuhnya.

Termasuk, lanjut Ade, terpidana hukuman mati Mary Jane yang saat ini mendekam di Lapas Wonosari. Ade menjelaskan untuk Mary Jane ini diberi perlakuan khusus dimana kegiatannya setiap satu jam sekali dipantau petugas.

“Karema ini titipan dan akan dipidana mati, Mary Jane dipantau khsusus, tapi dari kegiatannya cukup positif karena sedang gemar membatik tulis. Hasil batiknya mahal dibeli banyak pejabat,” pungkas Ade.

 

Berita Lainnya  Mendadak Sakit Saat Ritual, Pengunjung Goa Langse Harus Diselamatkan Lewat Laut

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler