Peristiwa
Gondol Motor Teman, Warga Karangduwet Jadi Buron






Paliyan,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Niat hati ingin menolong namun justru mendapatkan musibah. Itu lah yang dialami oleh Arif Yuniarto (31) warga Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman lantaran sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh rekannya Y alias Yono (40) warga Padukuhan Clorot RT 15 RW 07, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan. Hingga saat ini, Yono ditetapkan sebagai buron dalam kasus penggelapan sepeda motor oleh Polres Gunungkidul.
Kejadian bermula ketika Yono menghubungi Arif untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi AD 5007 KQ pada Kamis (15/12/2016) lalu guna mencari pekerjaan. Tanpa rasa curiga, Arif pun mengantarkan sepeda motor tersebut dari rumahnya menuju lokasi yang ditentukan oleh Yono, yakni depan Balai Desa Karangduwet. Setelah itu Yono bergantian mengantar Arif pulang kerumahnya di Gayamharjo dengan berboncengan.
Sesampainya di lokasi, Yono mengaku akan meminjam sepeda motor milik Arif selama 3 hari. Mulanya tak ada kejanggalan, keduanya masih berkomunikasi selama satu minggu setelah peminjaman. Namun lambat laun, Yono semakin sulit untuk dihubungi. Bahkan ketika Arif mendatangi rumahnya, Yono tak ada di lokasi.
"Awalnya memang masih komunikasi via telepon tapi kemudian Yono menghilang tanpa kabar," jelas Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo Kamis (22/02/2018).
Berbagai upaya pencarian pun dilakukan oleh Arif. Hingga tahun telah berganti, rekan yang membawa kabur motornya tersebut belum juga ditemukan. Sudah mencoba untuk menghubungi nomor dan pihak keluarga Yono, namun tak juga memberikan etikat baik. Merasa geram dengan apa yang terjadi, Arif tak bisa membendung kemarahannya hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paliyan.







"Korban menderita kerugian sebesar Rp 9 juta. Saat ini Yono kita tetapkan sebagai DPO," pungkas Catur.