Sosial
Gunungkidul Banyak Bencana, BPBD Minta Naik Status






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Merujuk kepada situasi Indonesia saat ini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daereah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki berharap status BPBD dapat dinaikan menjadi esselon 2. Sebab di Gunungkidul sendiri potensi bencana alam sangat tinggi. Kekhawatiran diserang bencana pasti ada. Dikarenakan potensi bencana di daerah pantai selatan cukup besar.
“Permintaan tersebut dikarenakan potensi bencana alam di Kabupaten Gunungkidul cukup tinggi. Seperti gelombang tinggi, tsunami, hingga gempa bumi. Dan hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi BPBD dalam menanggulangi bencana alam,” katanya, Minggu (21/10/2018).
Untuk sebagai persyaratan, kata Edy, personil yang ada saat ini sudah terpenuhi. Termasuk adanya Pemadam Kebakaran Kabupaten Gunungkidul dalam struktur BPBD.
“Kami ingin seperti di Bantul, Sleman, yang sudah naik tingkat. Saya rasa BPBD Gunungkidul bisa untuk ditinggatkan karena SDM terpenuhi karena pemadam kebakaran ikut kami,” ujarnya.
Edy mengaku, pihaknya saat ini telah melakukan pembicaraan dengan berbagai OPD terkait. Dalam waktu dekat, pihaknya akam melakukan pengajuan secara resmi.







“Secara lisan memang sudah, untuk pengajuan resmi nanti kami persiapkan,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Organisasi Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan bahwa untuk melakukan perubahan status harus dengan pembentukan Perda terlebih dahulu. Sehingga nantinya ada rangkaian proses yang harus dijalani.
“Semua tergantung kesiapan BPBD sendiri dan hasil evaluasi dari pihak propinsi. Pembentukan perda juga harus menggunakan naskah akademik,” paparnya.
Markus menjelaskan dalam naskah akademik berisi dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh Mendagri. Namun demikian pihaknya mengaku siap untuk memfasilitasi ke depannya jika BPBD akan naik ke esselon 2.
“Kami siap memfasilitasi. Jika telah didukung data dan arahan pemerintah pusat yang menuju kesana ya kami siap untuk memfasilitasinya. Untuk pembentukan kelembagaan akan tertuang dalam Perda sedangkan tugas pokok dan fungsi di Peraturan Bupati,” tutupnya.