Sosial
Gunungkidul Banyak Bencana, BPBD Minta Naik Status
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Merujuk kepada situasi Indonesia saat ini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daereah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki berharap status BPBD dapat dinaikan menjadi esselon 2. Sebab di Gunungkidul sendiri potensi bencana alam sangat tinggi. Kekhawatiran diserang bencana pasti ada. Dikarenakan potensi bencana di daerah pantai selatan cukup besar.
“Permintaan tersebut dikarenakan potensi bencana alam di Kabupaten Gunungkidul cukup tinggi. Seperti gelombang tinggi, tsunami, hingga gempa bumi. Dan hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi BPBD dalam menanggulangi bencana alam,” katanya, Minggu (21/10/2018).
Untuk sebagai persyaratan, kata Edy, personil yang ada saat ini sudah terpenuhi. Termasuk adanya Pemadam Kebakaran Kabupaten Gunungkidul dalam struktur BPBD.
“Kami ingin seperti di Bantul, Sleman, yang sudah naik tingkat. Saya rasa BPBD Gunungkidul bisa untuk ditinggatkan karena SDM terpenuhi karena pemadam kebakaran ikut kami,” ujarnya.
Edy mengaku, pihaknya saat ini telah melakukan pembicaraan dengan berbagai OPD terkait. Dalam waktu dekat, pihaknya akam melakukan pengajuan secara resmi.

“Secara lisan memang sudah, untuk pengajuan resmi nanti kami persiapkan,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Organisasi Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan bahwa untuk melakukan perubahan status harus dengan pembentukan Perda terlebih dahulu. Sehingga nantinya ada rangkaian proses yang harus dijalani.
“Semua tergantung kesiapan BPBD sendiri dan hasil evaluasi dari pihak propinsi. Pembentukan perda juga harus menggunakan naskah akademik,” paparnya.
Markus menjelaskan dalam naskah akademik berisi dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh Mendagri. Namun demikian pihaknya mengaku siap untuk memfasilitasi ke depannya jika BPBD akan naik ke esselon 2.
“Kami siap memfasilitasi. Jika telah didukung data dan arahan pemerintah pusat yang menuju kesana ya kami siap untuk memfasilitasinya. Untuk pembentukan kelembagaan akan tertuang dalam Perda sedangkan tugas pokok dan fungsi di Peraturan Bupati,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
